Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dewan Soroti Pemkot Madiun yang Habiskan Rp 180 Juta untuk Tiga Kegiatan Hiburan

Seumlah kegiatan yang digelar Pemko Madiun seperti Panggung Gembira, dan Madiun Tempoe Doeloe menjadi sorotan sejumlah fraksi di DPRD Kota Madiun.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Wali Kota Madiun, Maidi, membacakan Jawaban Wali Kota Madiun atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Madiun, Selasa (6/8/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Seumlah kegiatan yang digelar Pemko Madiun seperti Panggung Gembira, dan Madiun Tempoe Doeloe menjadi sorotan sejumlah fraksi di DPRD Kota Madiun.

Mereka menyoroti jumlah dana yang dipakai untuk kegiatan tersebut, yang disebut mencapai Rp180 juta.

Tiga kegiatan itu sudah digelar Pemkot Madiun melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga (Disbudparpora) Kota Madiun beberapa bulan lalu.

Namun, belakangan diketahui anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan itu baru diusulkan dalam anggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019.

(Dugaan Pelanggaran Pilkades di Sumput, Driyorejo Akan Dilaporkan ke Pemkab dan DPRD Gresik)

Ada empat fraksi di DPRD Kota Madiun yang mempertanyakan dasar hukum terkait penggunaan anggaran dalam tiga kegiatan tersebut.

Empat fraksi yang mempertanyakan hal itu adalah Fraksi PKB, Fraksi Demokrat Bersatu, Fraksi Pembangunan Nasional Rakyat Sejahtera, dan Fraksi PDI Perjuangan.

Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda APBD-P Kota Madiun tahun 2019 di gedung DPRD Kota Madiun, Senin (5/8/2019).

Anggota fraksi PKB DPRD Kota Madiun, Ngedi Trisno Yushianto, mempertanyakan dasar regulasi yang digunakan Disbudparpora.

Sebab, program kegiatan beserta anggarannya belum dianggarkan pada APBD Murni dan baru direncanakan pada P-APBD.

Dia mempertanyakan, apakah pergeseran anggaran seperti itu sudah sesuai dengan regulasi.

Apalagi, Pemkot Madiun juga tidak pernah berkoordinasi terkait pergeseran anggaran itu kepada DPRD Kota Madiun.

(Gubernur Jatim Khofifah Siap Terapkan Aturan Baru, APBD Tak Boleh untuk Berangkat Haji Pejabat)

"Nanti menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jatim terkait APBD Perubahan 2019 seperti apa. Memang kalau pergeseran anggaran untuk kegiatan yang sama itu tidak perlu memberitahu," ucap Ngedi.

"Tapi ini kan kegiatan baru. Seharusnya memberitahukan dulu sebelum pelaksanaannya," tambahnya seusai rapat paripurna agenda Jawaban Wali Kota Madiun atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Madiun, Selasa (6/8/2019).

Menurut Ngedi, SemestinyaPemkot Madiun berkoordinasi dan memberitahukan rencana kegiatan tersebut sebelum dilaksanakan karena DPRD memiliki hak budgeting.

Oleh sebab itu, pihaknya akan menanyakan masalah ini ke Pemprov Jatim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved