Dewan Soroti Pemkot Madiun yang Habiskan Rp 180 Juta untuk Tiga Kegiatan Hiburan
Seumlah kegiatan yang digelar Pemko Madiun seperti Panggung Gembira, dan Madiun Tempoe Doeloe menjadi sorotan sejumlah fraksi di DPRD Kota Madiun.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Sekarang bolanya ada di provinsi. Kalau boleh ya sudah dan kalau tidak boleh ya sudah," ujar politikus PKB itu.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menyampaikan bahwa pergeseran kegiatan yang dilaksanakan Disbudparpora sudah sesuai ketentuan Perwali.
Perwali yang dimaksud yakni perwali no 59 tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019.
(KPU Surabaya Usulkan Anggaran Pilwali Surabaya Senilai 85,2 Miliar)
Dalam pasal 26 ayat (1) di Perwali no 59 itu disebutkan pergeseran anggaran bisa dilakukan dengan catatan untuk uraian perincian penggunaan dalam rincian obyek belanja yang sama.
Antar rincian obyek belanja dalam jenis dan obyek belanja yang sama, dan antar obyek dalam jenis belanja yang sama.
"Dalam aturan kalau kegiatannya masih serupa itu boleh. Hiburan ya hiburan. Tapi jangan dana hiburan dipindahkan ke yang lain. Tidak boleh," jelas dia.
Maidi menambahkan, pihak Pemkot Madiun sebenarnya juga sudah menyampaikan berita acara mengenai pergesaran kegiatan kepada DPRD Kota Madiun sebelum kegiatan dilaksanakan.
Reporter: Surya/Rahadian Bagus
(KPU Surabaya Usulkan Anggaran Pilwali Surabaya Senilai 85,2 Miliar)