Emak-emak Belikan Iphone Untuk Anak Dituntut 9 Bulan Bui, Tadahkan Tangan Minta Keringanan ke Hakim
Emak-emak Belikan Iphone Untuk Anak Dituntut 9 Bulan Bui, Tadahkan Tangan Minta Keringanan ke Hakim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Emak-emak Belikan Iphone Untuk Anak Dituntut 9 Bulan Bui, Tadahkan Tangan Minta Keringanan ke Hakim
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dutta Melia menuntut dua terdakwa Nurhayati dan Miftachul Arif dengan hukuman penjara selama sembilan bulan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penadah ponsel merk Iphone XS Max.
Keduanya dinilai telah melanggar pasal 480 ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 kuhp. "Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama sembilan bulan," ujar JPU Melia saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (7/8/2019).
• Penyesalan Emak-emak Mau Senangkan Anak Belikan Iphone Lewat FB, Tapi Malah Disidang di Pengadilan
• Enam Pria Ini Edarkan Uang Dolar AS Palsu di Surabaya, Berujung Sidang di Pengadilan Negeri
• Bingungnya Hakim Panggil Korban Penipuan yang Transgender, Bikin Ngakak Jaksa & Pengunjung Sidang
Mendengar tuntutan tersebut, keduanya memohon dengan menadah kan tangannya meminta keringanan kepada majelis hakim.
"Kami mohon keringanan yang mulia. Kami mengaku bersalah," ucap terdakwa Nurhayati. Dia beralasan lantaran dirinya memiliki anak yang akan menikah pada beberapa bulan ke depan.
Sedang terdakwa Miftah mengaku sebagai tulang punggung keluarga. "Saya mempunyai seorang istri yang mulia," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Nurhayati ingin membelikan anaknya ponsel. Lalu dia menyuruh terdakwa Arif untuk mencarikan ponsel pesanannya. Arif pun mencari di akun grup Facebook bernama jual beli hp surabaya dan sekitarnya.
Ditemukanlah Iphone Xs Max dengan harga Rp 8 juta. Berbeda jauh dengan harga pasaran. Tanpa pikir panjang terdakwa Miftah menawarkan ponsel tersebut ke terdakwa Nurhayati.
Lantas terdakwa Miftah bersama temannya bertemu dengan penjual hp di akun grup Facebook itu Aldhi Bz Nugraha (DPO) dan bertransaksi di SPBU Jalan Demak, Surabaya. Tanpa tawar menawar terdakwa Miftah langsung membayar dan diberikannya ke terdakwa Nurhayati.