Pesta Miras Sampai Mabuk, 3 Pemuda Jombang Ini Cabuli Remaja 16 Tahun Bergantian di Persawahan
Pesta Miras Sampai Mabuk, 3 Pemuda Jombang Ini Cabuli Remaja 16 Tahun Bergantian di Persawahan.
Penulis: Sutono | Editor: Sudarma Adi
Pesta Miras Sampai Mabuk, 3 Pemuda Jombang Ini Cabuli Remaja 16 Tahun Bergantian di Persawahan
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polres Jombang meringkus tiga orang pemuda lantaran, mencabuli seorang remaja berusia 16 tahun, sebut saja bernama Bunga, asal Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.
Satu di antara tersangka masih berusia di bawah umur. Ketiganya masing-masing Elva Nurmansyah (24) warga Desa/Kecamatan Kudu, M Dwi Ariffai (22) dan YCK (17) keduanya warga Desa Kedungbogo Kecamatan Ngusikan.
• Situs Sumberbeji Jombang Dijadikan Cagar Budaya di Jombang, Pemkab Garap Potensi Pariwisata & BUMD
• Pengrajin Souvenir di Kabupaten Jombang Kecipratan Rezeki Perayaan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus
• Kasus Dugaan Korupsi, Anggota DPRD Kota Jombang Tak Hadir Penuhi Panggilan Kejati Jatim
Peristiwa ini terjadi pada akhir Juli lalu. Sekitar pukul 20.30 WIB korban dijemput dua pelaku, YCK dan Elva di dekat rumahnya.
Selanjutnya, korban diajak pesta miras di area persawahan Dusun Gurameh Desa Kedungbogo Kecamatan Ngusikan. Di lokasi tersebut, pelaku lain bernama Dwi sudah menunggu terlebih dulu.
Para pelaku kemudian mengajak korban minum miras jenis arak.
"Saat korban sudah dalam keadaan mabuk, ketiga pelaku secara bergantian mencabuli korban," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, Rabu (7/8/2019).
Azi menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku kemudian ditangkap secara bersamaan di Desa Kedungboto pada Selasa, 6 Agustus 2019.
Kini, ketiganya harus mendekam disel tahanan Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut.
"Kami jerat dengan pasal 82 UURI No 35 Thn 2014 KUHP, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," terangnya.