Reaktivasi Jalur Kereta Jombang-Babat Menunggu Lampu Hijau Dari Pemerintah
Harapan masyarakat Jombang dan sekitarnya untuk kembali menikmati perjalanan dengan kereta api menuju Babat tampaknya masih harus bersabar.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Reaktivasi jalur kereta Jombang–Babat–Tuban masih belum terlaksana, meskipun sudah masuk dalam daftar rencana nasional Kementerian Perhubungan.
- PT KAI Daop 7 Madiun belum menerima instruksi resmi terkait pelaksanaan reaktivasi jalur tersebut dari pemerintah pusat atau DJKA.
- Reaktivasi ini bagian dari target pemerintah memperluas jaringan KA nasional hingga 10.524 km pada 2030, termasuk 13 jalur nonaktif seperti Sukabumi–Padalarang dan Kedungjati–Ambarawa.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Harapan masyarakat Jombang dan sekitarnya untuk kembali menikmati perjalanan dengan kereta api menuju Babat tampaknya masih harus bersabar.
Meskipun jalur Jombang-Babat-Tuban telah masuk dalam daftar rencana reaktivasi nasional oleh Kementerian Perhubungan, kepastian pelaksanaannya hingga kini belum juga turun.
Rencana pengaktifan kembali jalur tersebut menjadi bagian dari program besar Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam menghidupkan kembali sejumlah lintasan nonaktif di Indonesia.
Namun, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun selaku pengelola wilayah kerja Jombang mengaku belum menerima instruksi atau dokumen resmi terkait rencana itu.
“Untuk sementara, kami belum mendapatkan informasi atau surat resmi mengenai reaktivasi jalur Jombang-Babat,” ucap Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, saat dikonfirmasi melalui seluler pada Selasa (7/10/2025).
Proyek reaktivasi jalur Jombang-Babat-Tuban sendiri termasuk dalam daftar 13 lintasan yang direncanakan akan dihidupkan kembali oleh pemerintah.
Baca juga: Rayakan Hari Batik Nasional, KAI Daop 7 Hadirkan Fashion Show di Dalam Perjalanan Kereta
Selain jalur di Jombang, sejumlah lintasan lain juga masuk dalam program yang sama, seperti Sukabumi-Cianjur-Padalarang, Banjar-Cijulang, Cicalengka-Jatinangor-Tanjungsari, hingga Kedungjati-Ambarawa.
Langkah reaktivasi ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk memperluas jaringan perkeretaapian nasional hingga mencapai 10.524 kilometer pada tahun 2030.
Dari total panjang tersebut, sekitar 3.755 kilometer ditargetkan menjadi jalur perkotaan yang mendukung mobilitas masyarakat di wilayah metropolitan.
Berdasarkan rencana DJKA, pembangunan dan perluasan jaringan KA akan tersebar di berbagai wilayah. Sumatera ditargetkan memiliki jalur sepanjang 2.900 km, Kalimantan 1.200 km, sedangkan Jawa, Madura, dan Bali mencapai 5.590 km. Adapun wilayah timur seperti Sulawesi dan Papua diproyeksikan masing-masing memiliki 734 km dan 100 km jalur aktif.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA, Arif Anwar, menegaskan bahwa reaktivasi jalur nonaktif merupakan upaya strategis untuk menghidupkan kembali moda transportasi publik yang efisien dan ramah lingkungan.
Beberapa jalur sudah mulai di operasikan kembali, seperti lintas Bogor–Sukabumi menuju Padalarang. Selanjutnya, akan dilanjutkan secara bertahap sesuai prioritas.
Meski begitu, Arif tidak menampik bahwa realisasi proyek masih bergantung pada ketersediaan anggaran. Sejumlah jalur nonaktif yang telah terdata di Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas) hingga 2030 masih menunggu persetujuan pendanaan dan proses studi kelayakan.
Tradisi Santri Dihukum Nguli di Ponpes, Cak Imin: Kepada Semua Pesantren Tidak Boleh |
![]() |
---|
Bupati Kang Giri Setujui Pemasangan Portal Urai Permasalahan Dampak Tambang, Dishub Petakan Titik |
![]() |
---|
Program MBG di Ponpes Darul Ulum Jombang Mulai Berjalan di tengah Penghentian di Sekolah Kota |
![]() |
---|
Nasib Apes 2 Jambret di Surabaya Gagal Kabur Karena Terhalang Tenda Hajatan |
![]() |
---|
Suasana Terkini Ponpes Al Khoziny usai Operasi Pencarian Korban Dihentikan, Akses Jalan Sudah Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.