Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Soal Protes Warga Atas Penutupan Perlintasan KA di Baron Nganjuk, Begini Respon PT KAI Daop 7 Madiun

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun langsung merespon protes warga Desa Karang Tengah Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA/SAMSUL HADI
Manager Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - PT KAI Daop 7 Madiun langsung merespon protes warga Desa Karang Tengah Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.

Hal itu terkait adanya penutupan jalan warga menuju ke area persawahan Desa Karang Tengah sebagai dampak pembangunan rel ganda.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, pekerjaan infrastruktur jalur ganda murni pelaksanaanya oleh Kemenhub yang masuk kedalam proyek strategis nasional. Pelaksana pekerjaan itu bukan PT KAI Daop 7 Madiun.

Pemkab Nganjuk Gelar Sosialisasi Gema Cermat untuk Minimalisir Kesalahan Komsumsi Obat Kesehatan

PT KAI Daop 7 Madiun bersifat mendukung agar proses pekerjaan yang dilaksanakan berjalan selamat, aman, dan lancar.

"Untuk itu kami selalu berkoordinasi dan melakukan pengawasan kepada pihak Satker agar setiap yang akan dikerjakan dan bersinggungan dengan jalur aktif KA harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah di sepakati,“ kata Ixfan, Rabu (7/8/2019).

Mengenai permasalahan perlintasan sebidang jalur KA yang ada di Desa karangtengah Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk tepatnya di KM 124+6/7, dikatakan Ixfan, masih masuk emplasemen Stasiun Bagor yang rencananya dilakukan normalisasi atau penutupan namun ditolak oleh warga sekitar .

"Maka dengan ini perlu kami terangkan bahwa perlintasan dimaksud adalah perlintasan tanpa izin yang selama ini telah digunakan warga untuk akses jalan, namun mereka tidak menyadari bahwa dengan adanya beberapa perlintasan tanpa izin adalah merupakan awal adanya potensi terjadinya kecelakaan orang atau pengendara tertabrak KA," ucap Ixfan.

Warga Desa di Kabupaten Nganjuk Protes Proyek Pamsimas, Khawatirkan Sumber Mata Air Akan Terganggu

Sesuai dengan undang-undang No 23 th 2007 tentang perkeretaapian, ungkap Ixfan, telah jelas diatur semuanya termasuk berbagai larangan terkait jalur Kereta Api.

Dengan demikian, dikatakan Ixfan, pihaknya berharap semua pihak bisa menyadari dan memahami demi keselamatan dan kelancaran bersama mari kita patuhi aturan yang ada.

Sebetulnya, tambah Ixfan, apa yang dilakukan PT KAI adalah untuk membantu pemerintah dalam mengurangi perlintasan sebidang tanpa izin. Dan hingga kini sudah hampir 90 perlintasan yang telah dilakukan penutupan diwilayah kerja PT KAI Daop 7 Madiun.

"Yang pasti, pada akhirnya tujuan kami menutup perlintasan tanpa izin adalah dalam upaya meniadakan kecelakaan diperlintasan, mudah-mudahan itu bisa dipahami semua warga dan pihak terkait,“ tutur Ixfan.

(aru/Achmad Amru Muiz)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved