Pemuda di Sumenep Diciduk Seusai Beli Sabu dari Pria Paruh Baya di Warung Pinggir Jalan
Polres Sumenep menciduk Salehoddin, (47) dan Ali Mukti Tabroni (19) pada Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menciduk Salehoddin, (47) dan Ali Mukti Tabroni (19) pada Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 19.30 WIB.
Keduanya sama - sama asal Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep Madura dan ditangkap di depan warung pinggir jalan raya Desa Ambunten Timur.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, kedua dilaporkan warga sebagai sosol yang akan bertransaksi sabu.
Ternyata benar, terlapor berada di depan warung pinggir jalan raya Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten dan yang bersangkutan sedang membawa narkoba.
(Kenal di Penjara, Dua Sahabat di Kabupaten Tulungagung Kompak Jualan Sabu, Berakhir Dicokok Polisi)
"Ternyata setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram pada tangan kiri terlapor," katanya.
Kata Widiarti, tersangka mengakui jika sabu tersebut dibeli dari Salehoddin.
Kemudian petugas bersama tersangka (Ali Mukti Tabroni) mencari Salehoddin dan akhirnya bertemu tepatnya di jalan kampung dekat rumah terlapor, tepatnya di Dusun Kolpoh Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
"Hasil introgasi yang bersangkutan mengakui bahwa telah menjual barang haram itu kepada saudara Ali Mukti Tabroni," katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter: TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
(Jaringan Narkoba Malaysia-Sampang Belum Mati, Polda Jatim Kembali Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu)