Ikuti Instruksi KPU RI, Hitung Suara Ulang di Surabaya Dilakukan Senin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur rencananya akan menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS),

Tayang:
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Hasil Pemungutan Suara Pilpres di sebuah TPS surabaya 

 TRIBUNJATIM.COM, SURABAYAKomisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur rencananya akan menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS), Senin (12/8/2019).

PSSU tersebut dilakukan untuk melaksanakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Surabaya, Suprayitno, KPU RI memutuskan PSSU dilakukan secara serentak oleh beberapa daerah sekaligus.

”Awalnya kami rencananya akan melakukan perhitungan ulang pada Sabtu (10/8/2019). Namun, KPU RI menentukan jadwal pada hari Senin,” kata Supriyatno kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya kepada Tribunjatim.com, Minggu (11/8/2019).

Rencananya, proses penghitungan akan

Sapi Jokowi dan Khofifah di Masjid Al-Akbar Surabaya Disembelih Besok, Gunakan Besek sebagai Wadah

Kapolres Kediri Ikut Menyembelih Sapi Kurban, Dibagikan Kepada 1500 warga yang Berhak

BREAKING NEWS - Jasad Pekerja Pabrik yang Tertimbun Lumpur di Sukomanunggal Surabaya Ditemukan

dilakukan di kantor KPU Surabaya. Sedangkan panitianya berasal dari jajaran Komisioner KPU.

"Sebab, masa tugas KPPS, PPS dan PPK sudah selesai. Kami juga mengundang Bawaslu, kepolisan, serta stakeholder lain," ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan bahwa proses perhitungan ulang juga dilakukan di Trenggalek.

KPU Trenggalek rencananya juga akan melaksanakan hitung ulang di waktu yang sama.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menjelaskan bahwa ada dua daerah di Jawa Timur yang harus melakukan perhitungan surat suara ulang (PSSU).

Berdasarkan putuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dua daerah tersebut adalah Surabaya dan Trenggalek.

Masing-masing, tiga TPS di Surabaya dan empat TPS di Trenggalek.

"Ada dua (perkara) yang dikabulkan sebagian (oleh MK). Sehingga, KPU di tingkat tersebut harus melakukan Perhitungan Suara Ulang, yakni Kota Surabaya dan Trenggalek," kata Komisioner KPU Jatim, M Arbayanto kepada jurnalis ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (8/8/2019).

Ketiga TPS di Surabaya adalah TPS 30 dan 31 di Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, serta TPS 50 di Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal.

Sedangkan di Trenggalek, ada di TPS 12 di Desa Sumbergedong, dan TPS 4, 12, 20 di Desa Surondakan.

Desa Sumbergedong dan Surondakan berada di Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved