Ikuti Instruksi KPU RI, Hitung Suara Ulang di Surabaya Dilakukan Senin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur rencananya akan menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS),
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yoni Iskandar
Nantinya, pasca pelaksanaan PSSU, masing-masing KPU di kabupaten/kota dapat langsung melakukan penetapan suara. "Tidak perlu dilaporkan lagi ke MK," katanya.
PSSU dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Golkar dan memerintahkan KPU melaksanakan penghitungan surat suara ulang (PSSU) Pileg DPR-DPRD Tahun 2019 di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Perkara bernomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut diajukan Partai Golkar dan Caleg DPRD Kota Surabaya Agoeng Prasodjo.
Sementara untuk Trenggalek, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di 4 TPS.
Hal ini menyusul dikabulkannya permohonan gugatan PDI Perjuangan untuk DPRD Kabupaten Trenggalek daerah pemilihan I. PDI P menyebut kehilangan sejumlah suara di 4 TPS di Trengalek. (bob/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hasil-coblosan-kedung-taruk.jpg)