Ortu Dituntut 3 Tahun Penjara, Anak Tersangka Ajukan Pra Peradilan di PN Lamongan
Untuk kesekian kalinya Polres Lamongan di pra peradilan. Kali ini, dengan dipimpin hakim tunggal, Jantiani Longli Naetasi digelar sidang untuk umum
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Untuk kesekian kalinya Polres Lamongan di pra peradilan. Kali ini, dengan dipimpin hakim tunggal, Jantiani Longli Naetasi digelar sidang untuk umum atas permohonan Liem Michelle yang diwakili oleh tim penasihat hukumnya Hands Edward Hehakaya, Senin (12/8/2019).
Sidang yang digelar, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lamongan itu, pemohon melalui penasihat hukumnya menganggap penahanan Nancy Agustiawati selaku ibu kandung pemohon oleh pihak termohon (Polres Lamongan) dinilai tidak sah lantaran kurang memenuhi syarat subjektif.
Hal terungkap dalam persidangan yang dibacakan salah satu tim penasihat hukum pemohon tentang beberapa permohonan pra peradilan dihadapan hakim tunggal.
Menanggapi tuntutan itu, termohon (Polres Lamongan, red) meminta waktu agenda sidang berikutnya untuk menanggapi permohonan tersebut.
Sedangkan, hakim tunggal Jantiani kepada kedua belah pihak di penghujung sidang akan ditutup meminta agar konsekwen dalam hal waktu persidangan.
Untuk itu, pihaknya meminta kembali keduanya sepakat mengatur jadwal waktu. Sebab, dalam proses pra peradilan selama tujuh hari berturut - turut.
• Laga Klasik Arema FC Vs Persebaya Surabaya Akan Diamankan 1749 Personel Keamanan
• Pelaku Ujaran Kebencian Almarhum KH Maimoen Zubair Dibebaskan, Santri Malang Raya Cabut Laporan
Sementara usai persidangan, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat dikonfirmasi terkait pra peradilan yang diajukan Liem Michlle dengan permohonannya menyebut tidak sahnya penahanan terhadap Nancy selaku ibu pemohon dan sekaligus istri dari terdakwa Liem Donni mengatakan bahwa itu merupakan hak pemohon.
Untuk permohonan pra peradilan, tambah Norman, itu hal yang biasa. Dikatakannya, jika yang disebutkan dalam permohonan tersebut menurut mereka tidak sah.
"Tapi menurut kami itu sebaliknya. Karena penyidik sudah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur," kata Norman.
Penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur, ada bukti dan saksi yang semuanya didapat penyidik.
"Penahanan oleh penyidik sah," jelasnya.
Ditambahkan Norman, proses penyelidikan maupun penyidikan hingga proses penahanan oleh penyidik terhadap tersangka Nancy itu sesuai kaidah hukum.
"Tersangka ditahan penyidik juga atas pertimbangan hukum," katanya.
Saat ini, tersangka Nancy dibantarkan ke rumah sakit jiwa Menur, untuk mengecek kejiwaannya.
Diketahui, permohonan pra peradilan tersebut buntut dari proses penahanan Nancy Agustiawati, selaku ibu pemohon. Nancy diduga oleh penyidik Polres Lamongan turut serta dalam perkara suaminya, Liem Donni, tersangka yang tak lain ayah pemohon yang saat ini masih proses persidangan.(Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)