Dua Warga Klakah Lumajang Dibacok Dua Pria Tak Dikenal, Diduga Akibat Sengketa Tanah
Dulhari (62) dan menantunya, Niman (42), warga Klakah Lumajang menjadi korban pembacokan pada Senin (12/8/2019) sore.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KLAKAH - Dulhari (62) dan menantunya, Niman (42), warga Klakah Lumajang menjadi korban pembacokan pada Senin (12/8/2019) sore.
PEristiwa itu terjadi di halaman rumah Dulhari di Desa Sruni Kecamatan Klakah, Lumajang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Surya, sore kemarin ada dua orang tidak diketahui namanya mendatangi rumah Dulhari.
Orang tidak dikenal itu mengetuk pintu rumah Dulhari yang kemudian dibuka oleh Dulhari sendiri.
(Penemuan Mayat Pria-Wanita dengan Tubuh Luka Bacok di Bangkalan, Diduga Motif Masalah Asmara)
Saat itulah, sebilah senjata tajam dihunjamkan ke tubuh Dulhari hingga Dulhari mengalami luka parah.
Mendengar ada suara ribut di halaman rumah, Niman bergegas keluar rumah.
Namun tanpa dinyana juga, Niman juga dibacok oleh orang tersebut. Dia tersungkur dan terluka parah.
Keduanya langsung dibawa ke RS Bhayangkara. Keduanya mengalami luka cukup serius dan hingga Selasa (13/8/2019) masih dirawat di RS tersebut.
Kasus pembacokan itu langsung ditangani oleh Tim Cobra Polres Lumajang.
Hasil penyelidikan itu mengarah kepada Amir (22) warga Dusun Sentono Desa Sruni Kecamatan Klakah.
Polisi menangkap Amir di rumah satu tokoh masyarakat di Desa Sruni pada Selasa (13/8/2019).
"Satu orang sudah ditangkap. Semoga dalam waktu dekat yang satu lagi juga bisa ditangkap. Silahkan menyerahkan diri atau kami tangkap," tegas Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Selasa (13/8/2019).
Dari pemeriksaan sementara, kasus pembacokan itu dilatarbelakangi masalah sengketa lahan.
Sedangkan Kasat Reserse Kriminal Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, polisi menemukan indikasi adanya tindak pidana pembunuhan berencana dalam peritiwa itu.
“Kejadian ini diduga adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan membawa senjata tajam Sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," ujar Hasran.
Hasran menegaskan pihaknya sudah mengantongi nama lain yang terlibat dalam pembacokan itu. Karenanya dia menyarankan orang itu untuk menyerahkan diri ke Kepolisian.
Penulis : Surya/Sri Wahyunik
(TERKUAK Pelaku Pembunuhan Pria-Wanita dengan Luka Bacok di Bangkalan, Ternyata Adik Ipar Korban)