Kasus Penipuan CPNS di Malang, Pemkot Minta Camat Blimbing Fasilitasi Pertemuan Korban dengan Pelaku
Pemkot Malang meminta kepada Camat Blimbing untuk segera memfasilitasi pertemuan korban penipuan CPNS dengan oknum ASN.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemkot Malang meminta kepada Camat Blimbing untuk segera memfasilitasi pertemuan antara KN (25) korban kasus penipuan CPNS dengan Nanang Purwoaji oknum ASN yang diduga melakukan penipuan pendaftaran CPNS.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto saat ditemui SURYAMALANG.COM (grup TribunJatim.com), pada Selasa (13/8/2019).
Wasto mengatakan, ia sudah menyuruh Camat Blimbing untuk menyelesaikan kasus ini.
Dengan cara memfasilitasi pertemuan antara korban dan oknum ASN tersebut.
• Sosok NP, Pelaku Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS Pemkot Malang, Sudah Belasan Kali Absen Kerja
Wasto juga mempersilakan kepada korban untuk melaporkan kejadian ini apabila merasa dirugikan.
"Biar camat nanti menyelesaikan, seperti apa endingnya. Setelah itu biar laporan ke kami," ujarnya.
Wasto menambahkan, secara aturan sudah ada parameternya apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Aturan tersebut sudah ada di Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Nantinya yang dilanggar oleh oknum ASN tersebut masuk di pasal berapa, sanksinya akan mengikuti yang ada di pasal tersebut.
• Waspada Kasus Penipuan CPNS, Dijanjikan Jadi PNS Pemkot Malang, Warga Pakisaji Rugi Rp 75 Juta
"Untuk proses hukum biarkan para pihak yang menyikapi antara korban dan oknum ini. Maka dari itu pak Camat Blimbing saya minta untuk memfasilitasi, karena di PP 53 Tahun 2010 itu untuk sanksi ASN di luar pidana," ujarnya.
Sebagai informasi, KN adalah warga Wonokerso, Pakisaji, Kabupaten Malang.
Sedangkan Nanang merupakan staf Ketentraman dan Ketertiban (tramtib), khususnya petugas keamanan di Kecamatan Blimbing.
KN merasa ditipu oleh Nanang Purwoaji lantaran dijanjikan menjadi ASN melalui pendaftaran CPNS.
Pendaftaran itu direkayasa oleh Nanang melalui surat perjanjian dan undangan pemberitahuan diklat tertanggal 30 April 2019.
• Staf Kecamatan Blimbing Malang Tipu Rp 70 Juta Modus Rekrutmen CPNS, Camat Sudah Kantongi Bukti
Akan tetapi, sebelum tanggal tersebut, KN mengkroscek ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk memastikan kebenaran undangan diklat tersebut.
Setelah sampai di lapangan, ia mendapati bahwa tidak ada yang namanya lowongan CPNS maupun diklat.
Padahal, KN sudah membayar uang senilai Rp 75 Juta kepada Nanang sebagai bentuk uang administrasi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Setiyoko, Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang belum mendapati laporan terkait penipuan CPNS tersebut.
Ia malah mendapati laporan indisipliner dari Camat Blimbing terkait tidak masuknya kerja Nanang selama lima hari.
"Ini saya baru mendapatkan laporan terkait indispliner. Untuk kasus penipuan ini bukan ranahnya BKD," ujarnya.
• Jual Dua Ekor Sapi Agar Lolos CPNS, Warga Pakisaji Malang Malah Kena Tipu Oknum Rekrutmen Palsu
Pihaknya baru akan menindaklanjuti kasus tersebut apabila sudah ada instruksi dari Wali Kota Malang.
"Saat ini kami masih pasif, karena masih belum ada instruksi dari Wali Kota," ujarnya.
Setiyoko menambahkan, secara etik kasus ini harus diselesaikan dulu dengan cara mempertemukan korban dengan oknum ASN tersebut.
Ia juga menyarankan kepada Pak Camat Blimbing agar memfasilitasi pertemuan antara korban dan oknum ASN.
"Saya pikir korban ini harusnya ya lapor polisi karena hukumnya tidak akan diproses kalau tidak ada laporan. Dengan itu polisi juga bisa bergerak. Misalkan kasus ini segera diselesaikan dan korban merasa dirugikan," tandasnya. (Surya/Rifki Edgar)