Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Bongkar Pabrik Tambang Merkuri Ilegal, Tak Berizin 13 Tahun hingga Dipasarkan di Medsos

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik pembuatan bahan tambang merkuri illegal selama 13 tahun di Sidoarjo.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kelima pelaku produksi merkuri illegal di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (13/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik pembuatan bahan tambang merkuri ilegal selama 13 tahun di Sidoarjo.

Tak cuma mengamankan seorang pelaku yang bertindak sebagai produsen atau pembuat merkuri, berinisal AH (35).

Namun polisi juga mengamankan seorang pemodal berinisial AB (49) dan tiga orang yang bertugas sebagai penjual bahan merkuri ilegal, berinisal MR (35), AS (50), dan AW (41).

Kantor DPRD Sidoarjo Sepi, Rapat Paripurna Batal Lagi, Wakil Ketua DPRD Tuding Pemkab Tak Jelas

Merkuri merupakan suatu bahan mineral tambang yang lazim digunakan oleh industri pertambangan untuk memurnikan emas.

Ternyata bahan tersebut dilarang diproduksi ataupun diperjualbelikan di dalam negeri.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menuturkan, aktivitas pembuatan bahan tambang merkuri ilegal itu belangsung sejak 2006.

Para pelaku memproduksi merkuri di dalam sebuah gudang yang tak berizin dari dinas terkait.

"Jadi itu seperti gudang di dalamnya ada tempat pembakaran dan pembakarannya pakai kayu ditata gitu," katanya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (13/8/2019).

Polres Pamekasan Salurkan 13 Hewan Kurban dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan ke Ponpes

Merkuri dibuat berdasarkan pemrosesan reaksi kimia dari bahan baku tambang Batu Sinabar.

Yusef mengungkapkan, para pelaku memperoleh bahan baku Batu Sinabar tersebut dari Pulau Buru yang bersebelahan dengan Gunung Botak, Maluku.

"Bahan Merkuri ini dibuat dari Batu Sinabar," lanjutnya.

Para pelaku mengolah Batu Sinabar menjadi merkuri dengan cara penyulingan secara manual menggunakan tabung yang terbuat dari plat besi.

Yusef menuturkan, sekali produksi merkuri para pelaku bisa menyulap serpihan Batu Sinabar seberat satu ton, menjadi bahan merkuri seberat 500 kilogram.

"Batu Sinabar itu setelah dicampur dengan sianida dan biji besi, lalu dimurnikan dalam tabung-tabung ini," ujarnya.

Bagaimana si pelaku bisa memperoleh kemampuan kimia mengolah Batu Sinabar menjadi Merkuri?

Yusef mengungkap, pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan di perusahaan peleburan besi.

"Dia mengaku pernah bekerja di suatu perusahaan peleburan besi," katanya.

Kasus Dugaan Praktik Penipuan Haji, Polda Jatim Ungkap Ada Delapan Orang yang Mencabut Laporan

Setelah percampuran antara biji besi, cairan sianida, beserta serpihan Batu Sinabar berhasil disulap secara kimiawi menjadi merkuri.

Barulah para pelaku melakukan tahap pengemasan, sebelum merkuri siap dipasarkan ke luar jawa.

Yusef mengungkapkan, pelaku mengemas bahan merkuri itu kedalam wadah botol mirip salep yang beratnya mencapai satu kilogram.

"Kalau disini harganya ya cuma Rp 1.5 Juta, tapi kalau dijual di daerag Kalimantan bisa nyampai Rp 2 Juta," jelasnya.

Bila dilihat seksama gambar dan logo yang tampak di kemasan bagian luar botol kemasan tersebut, terdapat tulisan 'GOLD' yang tercetak terbal berwarna kuning keemasan.

"Gold ini adalah merek resmi dari Jerman, dan di Indonesia melarang peredaran ataupun memproduksi merkuri," ungkapnya.

Selama ini, ungkap Yusef, para pelaku menjual bahan merkuri tersebut melalui media sosial.

Dan berhasil diungkap polisi melalui mekanisme cyberpatrol.

"Melalui proses thrassing dan undercoverbyte, maka kami melakukan penyelidikan dan transaksi dengan penjual mercuri," ujarnya.

Pangsa pasar terbesar penjualan merkuri yang diproduksi ilegal oleh pelaku, lebih banyak di luar jawa, tepatnya di Kalimantan.

"Dikirim lewat kapal dari Sidoarjo ke pertambangan-pertambangan di Kalimantan," jelasnya.

Usut punya usut, ungkap Yusef, memilih lokasi produksi di Kecamatan Krian, Sidoarjo, Jatim, tak lebih dari sekedar kedok mengelabuhi petugas.

Karena, sekitar 80 persen aktivitas pertambangan ada di kawasan luar jawa, dan 20 persen sisanya ada di kawasan Jatim.

"Jadi ini emang modus aja, karena kalau mau diproduksi di luar jawa sebenarnya bisa," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dua pasal, yakni Pasal 161 UU No 4/2009 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman 10 tahun penjaran dan denda Rp 10 Miliar.

Dan Pasal 106 UU No 7/2014 Tentang Perdagangan, paling lama ditahan empat tahun, dan denda Rp 10 Miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved