Warga Pamekasan Demo Bawa Pakaian Dalam Wanita, Pertanyakan Pengusaha yang Tak Punya Izin Usaha
Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada Rabu (14/8/2019) siang.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan ( Pemkab Pamekasan ) pada Rabu (14/8/2019) siang.
Mereka datang menuntut bertemu dengan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Dalam aksinya, sambil membawa pakaian dalam wanita, massa menyuarakan maraknya pertokoan dan cafe di Kabupaten Pamekasan yang diduga tidak mengantongi izin usaha.
"Kami datang ke sini ingin bertemu Baddrut Tamam, tidak lain, kami hanya ingin menyuarakan aspirasi masyarakat," kata Ketua Korlap Aksi, Basri kepada TribunMadura.com.
(Berantas Mafia Perizinan, Bupati Madiun Tak Mau Teken Izin Usaha Sebelum Perbup Direvisi)
"Terkait beberapa keluhan masyarakat dan temuan kami dengan maraknya dugaan tidak adanya izin bangunan yang berada di wilayah Pamekasan," sambung dia.
Basri mengatakan, dalam perda nomor 13 tahun 2015 dijelaskan bahwa setiap bangunan atau cafe maupun pertokoan harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan memenuhi beberapa tahapan.
"Kami menduga beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Pamekasan ini terdapat banyak toko atau bangunan yang tidak memiliki izin," ucap dia.
"kami menduga bahwa ada oknum yang bermain mata dengan pihak terkait," sambungnya.
Basri mengungkapkan, jika hal itu dibiarkan, maka nantinya akan banyak pertokoan atau cafe di Pamekasan yang melalaikan izin mendirikan usaha.
"Data yang kami bawa ada sekitar 200 pengusaha yang tidak memiliki izin bangunan. Itu termasuk cafe dan pertokoan," beber Basri.
(Sejak Dilantik Jadi Bupati Madiun, Kaji Mbing Belum Tanda Tangani Izin Usaha)
"Semua sampel pertokoan dan cafe yang kita bawa sudah kami sampaikan kepada kepala dinas perizinan minggu kemarin ketika kita melakukan aksi ke kantor perizinan," ucap Basri.
"Dua sampel cafe dan bangunan yang tidak memiliki izin yaitu cafe kunyah-kunyah dan kurnia motor,"tambahnya.
Massa tersebut ditemui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pamekasan, Agus Mulyadi dan Plt Kasatpol PP Pamekasan, Kusairi.
Namun keduanya tidak bisa memberikan jawaban. Sebab sejumlah massa itu bersikukuh untuk bertemu dengan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Hingga dua jam massa itu melakukan aksi, Baddrut Tamam tetap tidak menemui massa tersebut. Massa pun memutuskan pulang.
Seblum pulang massa menyerahkan pakaian dalam wanita ini pada Satpol PP agar Satpol PP menyerahkannya pada Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam sebagai bentuk kekecawaan.
Reporter: TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
(Gelaran Surabaya Great Expo 2019, UMKM Bisa Urus HAKI hingga Hak Paten Merek Secara Gratis)