Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengoplos LPG di Jombang Mengaku Belajar dari Media Sosial

Pengakuan warga Desa Blimbing Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur, ini disampaikan saat diperiksa penyidik Polres Jombang.

Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Sutono
Dua tersangka yang diduga sebagai pengoplos LPG dan barang buktinya. 

 TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ari Setyo Wicaksono (29), agen LPG ((liquified Petroleum gas) terduga pengoplos LPG bersubidi dengan LPG nonsubsidi, mengaku memiliki kepandaian mengoplos dari media sosial.

Pengakuan warga Desa Blimbing Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur, ini disampaikan saat diperiksa penyidik Polres Jombang.

"Mereka mengaku bisa melakukan praktik itu setelah belajar dan mencari video tutorial di media sosial youtube," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Emilda Deni Listiawan, Kamis (15/8/2019).

Seperti diberitakan, polisi Jombang menyita lebih dari 300 tabung LPG berbagai ukuran dari pemilik agen, bernama Ari Setyo Wicaksono, di tokonya, Dusun Maron, Desa/Kecamatan Ngoro, Jombang, Rabu (14/8/2019).

Dia ditangkap basah bersama pekerjanya, Andri Putra (26) warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngantang, Malang, sedang mengoplos LPG ukuran 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kilo (non subsidi).

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara menancapkan potongan besi atau pipa kecil yang sudah di modifikasi di tabung LPG biru (nonsubsidi).

Hadapi Persebaya Surabaya, Sylvano Comvalius Ubah Warna Jenggot

Dua Pria Jabar Catut Nama Pejabat Polda Jatim Ini Peras 3 Pengusaha Gresik, 2 Korban Gagal Ditipu

UPDATE Kembar Siam Aqila-Azila Pasca Operasi, Dokter Sebut Kedua Bayi Jalani Isolasi Selama Seminggu

Selanjutnya, tabung melon atau tabung bersubsidi (kapasitas 3 kilogram) ditancapkan di atasnya sehingga gas yang terdapat di tabung hijau itu berpindah otomatis ke tabung nonsubsidi (tabung 12 kilogram).

"Alat hasil modifikasi (potongan besi kecil) ini ditancapkan di dua tabung secara berhubungan. Tabung 12 kilo berada di bawah, sedangkan tabung 3 kilogram di atas," kata Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jombang, Ipda Emilda Deni Listiawan.

Emilda menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka pula, pekerjaan nakal ini dilakukan pelaku selama kurun waktu dua sampai tiga bulan terakhir.

Dalam satu bulan, pelaku mampu mengisi sekitar 50 tabung besar 12 kilogram denghan LPG bersubsidi.

Setiap LPG 12 kilogram, oleh tersangka pelaku dijual dengan harga Rp 120.000 per tabung. Padahal harga normal tabung biru itu sekitar Rp 145 ribu.

Dengan dijual seharga Rp 120.000 per tabung, pihak pengoplos masih mendapat keuntungan cukup besar.

"Setiap tabung besar ini oleh tersangka diisi lima tabung LPG bersubsidi, dengan untung Rp 40 ribu per tabung. Karena tabung tiga kilogram berisi LPG bersubsidi yang harganya jauh di bawah LPG nonsubsidi," jelasnya kepada Surya.co.id.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal dengan ancaman enam bulan penjara.

"Sesuai dengan modus yang digunakan pelaku, kita jerat dengan Undang-Undang Metrologi Legal," pungkasnya.(Sutono/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved