3128 Tahanan Tindak Pidana Khusus Dapat Remisi Umum di HUT Kemerdekaan RI ke 74
Setidaknya ada 3128 narapidana di Jatim dari tindak pidana khusus baik lapas/rutan mendapat remisi umum 17 Agustus 2019.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 74 turut memberikan angin segar untuk para narapidana.
Setidaknya ada 3128 narapidana di Jatim dari tindak pidana khusus (Peraturan Pemerintah No. 99/2012 dan Peraturan Pemerintah No. 28/2006) baik lapas/rutan mendapat remisi umum 17 Agustus 2019.
Melalui PP No. 99/ 2012, Napi kasus narkotika paling banyak dapat remisi, yang 3063 orang.
Dilanjutkan narapidana korupsi 46 orang, illegal logging 1 orang dan trafficking 1 orang.
Sedangkan yang mendapat remisi berdasarkan PP 28/ 2006 sejumlah 17 orang, meliputi 15 napi narkotika, 1 Koruptor dan 1 napi kasus terorisme.
(Sebanyak 244 Warga Binaan Rutan Medaeng Surabaya Terima Remisi Kemerdekaan)
Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
Di antaranya harus mendapatkan ketetapan sebagai Justice Collaborator (JC) dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 28 tahun 2006 pasal 34 ayat 3 tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.
"Terkait tindak pidana tersebut pemberian remisi harus mendapatkan persetujuan dari Menkumham setelah melalui rekomendasi dari beberapa Instansi Hukum terkait lainnya," terang Kanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati, Jumat, (16/8/2019).
Jumlah remisi yang didapatkan bervariasi. Paling rendah 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Pemberiannya berdasarkan berbagai pertimbangan.
(Napi Kasus Korupsi Disebut Sulit Dapat Remisi, Harus Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator)
Sebelumnya diberitakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 14.952 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2019.
Sebanyak 13.442 atau 66% narapidana dan anak pidana yang menghuni lapas/ rutan di Jatim dipastikan mendapatkan remisi.
Dari jumlah itu, 129 di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Salah satu pertimbangan utamanya karena mereka dinilai berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di lapas/ rutan.
Jumlahnya masih akan bertambah karena masih ada 1.633 nama yang masih dalam proses verifikasi.
(329 Napi Lapas Kelas IIB Tulungagung Mendapat Remisi Umum 17 Agustus, 16 Orang Langsung Bebas)