Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada 13.442 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, 129 Napi Langsung Bebas

Ada 13.442 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, 129 Napi Langsung Bebas.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati bersama , Plt. Asisten I Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo (paling kanan) sebelum memberikan remisi pada narapidana di Lapas Porong, Jumat, (16/8/2019) 

Ada 13.442 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, 129 Napi Langsung Bebas

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebanyak 13.442 atau 66 persen narapidana dan anak pidana yang menghuni lapas/ rutan di Jatim dipastikan mendapatkan remisi umum 2019. 

Dari jumlah itu, 129 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Salah satu pertimbangan utamanya karena mereka dinilai berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di lapas/ rutan.

3128 Tahanan Tindak Pidana Khusus Dapat Remisi Umum di HUT Kemerdekaan RI ke 74

Satu Napi Teroris di LP Kelas II Blitar Tak Diusulkan Dapat Remisi, Gara-gara Tak Mau Akui NKRI

Napi Kasus Korupsi Disebut Sulit Dapat Remisi, Harus Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator

Jumlahnya masih akan bertambah karena masih ada 1.633 nama yang masih dalam proses verifikasi.

Pemberian remisi itu dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Jatim Himawan Estu Bagijo mewakili Gubernur yang didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati memberikan SK remisi Kepala Korwil UPT Pemasyarakatan se-Jatim dan perwakilan narapidana. Sejumlah pimti pratama dan kepala UPT Pemasyarakatan se-Jatim juga hadir.

Dalam sambutannya, Susy mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf I UU No. 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan. 

Yang menyatakan bahwa setiap tanggal 17 Agustus yaitu Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, kepada narapidana yang berkelakuan baik diberikan Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana. 

Lebih lanjut, Susy menjelaskan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan. 

Dan bagi yang membantu kegiatan dinas lapas/ rutan antara lain sebagai Pemuka akan ada tambahan remisi. "Narapidana yang membantu kegiatan dinas berhak mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperolehnya pada tahun berjalan," terangnya, Jumat, (16/8/2019). 

Susy menambahkan bahwa banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. Hal ini bisa dicapai berkat adanya kerjasama yang baik dengan pemprov/ pemkot dan pemda setempat.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2019 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai Susy.

Kakanwil melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.

Sementara itu, Plt. Asisten I Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo yang mewakili Gubernur dalam kegiatan tersebut membacakan amanat Menkumham Yasonna H Laoly. 

Dia juga mengucapkan permohonan maaf Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan hadir karena harus mendengarkan Pidato Sidang Tahunan Presiden. 

"Kita akan terus berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk melakukan pembinaan di lapas/ rutan di Jawa Timur," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved