Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Disoroti dan Dikecam LBH Surabaya, Ini Lima Poin Keberatannya

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyoroti serta mengecam kerusuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/WILLY ABRAHAM
Bendera merah putih berkibar di depan Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyoroti serta mengecam kerusuhan yang terjadi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya beberapa waktu lalu.

Kadiv Riset Pengembangan dan Kerjasama, Sahura mengatakan ada lima poin keberatannya atas insiden tersebut. 

Pertama, aparat kepolisian seakan membiarkan upaya persekusi yang dilakukan anggota Ormas terus terjadi kepada Mahasiswa Papua di Surabaya. 

"Seharusnya, aparat kepolisian menindak tegas pelaku main hakim sendiri ini agar tidak terus terulang. Upaya persekusi yang dilakukan oleh Ormas dengan dalih penegakan hukum atas dugaan pengrusakan dan/atau pembuangan bendera merah putih ini tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran atas prinsip-prinsip negara hukum dan justru merendahkan kewibawaan aparat kepolisian selaku penegak hukum," ujarnya, Minggu (18/8/2019). 

Asrama Mahasiswa Papua Dikepung 2 Jam, Polisi Bawa 43 Mahasiswa Papua ke Polrestabes Surabaya

Kedua, TNI terus terlibat dalam setiap peristiwa yang melibatkan Mahasiswa Papua.

Hal ini juga menimbulkan pertanyaan kenapa TNI terlibat dalam peristiwa ini.

Bahkan diduga kuat, oknum anggota TNI terlibat dalam upaya penyerangan ini. 

Jika kedatangan TNI alasannya adalah penegakan hukum, hal ini tentu termasuk suatu tindakan melampaui wewenang (abuse of power).

Sebab berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer bukanlah bagian dari penegak hukum. 

"Jika alasannya adalah pengamanan, apakah aparat kepolisian tidak mampu mengamankan massa yang jumlah tidak lebih atau bahkan tidak sampai 100 orang," tambahnya. 

Geledah Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Polisi Temukan Tas Berlogo Bintang Kejora

Ketiga, jika memang terjadi dugaan pelanggaran hukum atas dugaan pengrusakan tiang bendera dan/atau pembuangan bendera merah putih, seharusnya ini dipandang sebagai pelanggaran hukum yang harus ditangani berdasarkan aturan hukum yang berlaku. 

Namun dalam kasus ini, lanjutnya aparat kepolisian bertindak represif terhadap mahasiswa.

Keempat, LBH Surabaya meminta agar aparat kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang melakukan upaya persekusi kepada Mahasiswa Papua di Surabaya, serta menghentikan segala bentuk stigma dan represi terhadap Mahasiswa Papua di Surabaya.

"Terakhir, meminta Komnas Ham untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, TNI dan Ormas," tutupnya. 

Polisi Jebol Pintu Gerbang dan Lepaskan Gas Air Mata di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved