Gara-gara Sakit Hati Sering Diomeli, Anak Bunuh Ibu Kandung di Gresik Dihukum 14 Tahun Penjara
Terbukti membunuh ibu kandung, seorang anak di Gresik dijatuhi hukuman penjara oleh PN Gresik selama 14 tahun.
Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terbukti membunuh ibu kandung, terdakwa Rozikin (28), warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Gresik dihukum 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.
Pembunuhan itu, didasari atas sakit hati karena sang putra sering diomeli berupa nasehat.
Putusan yang dibacakan majelis hakim PN Gresik Eddy mengatakan, perbuatan terdakwa sangat masyarakat dan nekat membunuh ibu kandung.
Padahal, Ranis (65), selaku ibu kandung hanya memberikan nasehat terhadap terdakwa.
• Beri Iming-iming Gandakan Uang di Facebook, Pria Ini Embat Uang 40 Juta di Sidoarjo, Kabur ke Gresik
Namun, karena terdakwa sakit hati sehingga nekat membunuh ibunya sendiri.
"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tega dengan membunuh ibu kandung sendiri. Padahal seharusnya, terdakwa yang masih muda memberi contoh yang baik di masyarakat," kata Eddy, sebelum menjatuhkan putusan, Selasa (20/8/2019).
Menurut hakim, terdakwa Roziqin terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rozikin selama 14 tahun penjara, sebab perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga. Perbuatan terdakwa termasuk sadis, nekat membunuh ibu kandung. Walaupun terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
• Incar Motor Honda Beat Milik Jemaah Salat Jumat di Gresik, Pria Asal Bangkalan Diciduk Polisi
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa Prihasti, yang menuntut terdakwa Rozikin hanya dihukum 12 tahun penjara.
Sehingga, atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Rozikin dari Posbakum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa juga pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Lila.
Sementara, terdakwa Rozikin mendapat putusan hukuman yang berat tersebut hanya menyikapi dengan tersenyum.
Bahkan, ketika dikawal petugas Polisi menuju tahanan sementara PN Gresik mengaku menyesal.
"Menyesal saya," kata Rozikin dengan singkat.
• Sopir Ngantuk, Truk Tangki Muatan 20 Ton Minyak Terperosok Parit, Jalur Pantura Gresik Macet Panjang
Diketahui, pembunuhan itu dilakukan terdakwa ketika sakit hati karena disuruh mengantar jajan ke warga yang sedang kerja bakti Minggu, (10/3/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.