Gara-gara Sakit Hati Sering Diomeli, Anak Bunuh Ibu Kandung di Gresik Dihukum 14 Tahun Penjara
Terbukti membunuh ibu kandung, seorang anak di Gresik dijatuhi hukuman penjara oleh PN Gresik selama 14 tahun.
Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SUGIYONO
DITAHAN - Terdakwa Rozikin dikawal petugas Polisi menuju tahanan seusai menjalani hukukan vonis selama 14 tahun penjara, Selasa (20/8/2019).
Namun, terdakwa tidak berangkat, sehingga korban Ranis, ibu kandungnya, ngomel-ngomel dan memberikan bimbingan kepada terdakwa.
Terdakwa tidak kunjung berangkat dan malah masuk ke kamar.
Karena, di dalam rumah hanya berdua, kemudian terdakwa keluar dari dalam kamar sambil membawa sabit.
Setelah itu, terdakwa mendekati korban yang sedang duduk di lantai menghadap ke pintu rumah.
Dan langsung menggorokan sabit ke leher korban hingga terkapar di lantai hingga tewas. (Surya/Sugiyono)
• BREAKING NEWS - 2 Rumah di Gresik Terbakar, Diduga Api dari Obat Nyamuk, Kakek 70 Tahun Tewas