Tersangka Mark Up Anggaran Dispora Pasuruan Tak Bisa Ajukan Pensiun Dini, Kuasa Hukum Protes

Nasib Lilik Wijaya (LW), mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan tak begitu bagus.

Tayang:
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Nasib Lilik Wijaya (LW), mantan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan tak begitu bagus.

Lilik Wijaya beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai  tersangka dugaan mark up anggaran kegiatan tahun 2017 di Dispora oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Lilik Wijaya dituding merugikan negara hingga Rp 918 juta.

Kini pengajuan pensiun dini Lilik Wijaya ikut dipersoalkan. 

(Diduga Ada Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga di Gresik, Pegawai Dispora Mulai Diperiksa)

Lilik Wijaya berniat mengajukan pensiun dini ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Pasuruan.

Padahal, masa pengabdiannya kurang 10 bulan lagi.

Wiwik, pengacara Lilik Wijaya, mengatakan upaya pensiun dini, kliennya ini dipersulit dalam arti lain dibenturkan dengan peraturan yang ada.

Padahal, pengajuan pensiun dini ini dia nilai sah dan menjadi hak ASN yang akan memasuki masa pensiun.

"Padahal kami mengajukannya sesuai dengan aturan dan undang - undang. Kami mengikuti mekanisme yang ada. Kemarin sudah mengajukan tapi belum ada jawaban," katanya.

Ia menyampaikan, pihaknya berencana menemui Sekda Kabupaten Pasuruan dan jika perlu Bupati Pasuruan untuk membahas hal ini.

Wiwik mengaku akan berusaha memperjuangkan nasib kliennya ini agar bisa mendapatkan penghargaan di masa tuanya.

"Apa tidak kasihan pengabdiannya selama 30 tahun lebih untuk Kabupaten Pasuruan tidak dihargai. Bu Lilik ini ASN yang baik dan juga berkontribusi banyak untuk Kabupaten Pasuruan," jelasnya.

(Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Targetkan Akhir Agustus Berkas Tersangka Dispora Rampung)

Wiwik mengakui dan menyadari jika kliennya ini sekarang terlibat dalam kasus hukum.

Tapi bagi dia, kliennya ini tidak sepenuhnya bersalah. Menurutnya ada alasan di balik itu semua, namun ia enggan membukanya sekarang.

"Nanti akan saya buka di persidangan. Sekarang saya minta tolong agar pensiun dini klien saya ditandatangani dan disetujui," ucap Wiwik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved