Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Bulan Kasus Mutilasi di Pasar Besar, Polres Malang Belum Dapat Identitas Korban

Pasar Besar Kota Malang digegerkan oleh penemuan mayat wanita yang dimutilasi, dan bagian tubuhnya tersebar di sejumlah titik pada Mei lalu.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Rilis sketsa wajah korban mutilasi di Pasar Besar Kota Malang - Rilis Polres Malang Kota 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pasar Besar Kota Malang digegerkan oleh penemuan mayat wanita yang dimutilasi, dan bagian tubuhnya tersebar di sejumlah titik pada Mei lalu.

Satu tersangka berhasil ditangkap Polres Malang, namun identitas korban mutilasi hingga kini masih misteri.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi mengatakan ada empat orang yang melaporkan kehilangan keluarganya.

Namun setelah dicocokkan dengan ciri-ciri korban mutilasi, hal itu tidak sesuai.

(Ungkap Identitas Korban Mutilasi di Pasar Besar Malang, Polisi Pakai Kulit Ari Sidik Jari yang Lunak)

"Kami berupaya mencocokkan keterangan keluarga yang melapor kehilangan orang dengan ciri-ciri korban mutilasi. Setelah dicek, tidak ada kecocokan," ujar Komang, Rabu (21/8/2019).

Ia menambahkan sketsa wajah yang dibuat oleh polisi juga tidak membuahkan hasil. Termasuk identifikasi sidik jari dan tes DNA.

"Sidik jarinya hancur karena jenazah terlalu lama. Karena itu kami kesusahan mengungkap siapa korban ini," ucapnya.

Hingga kini, berkas kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang yang menyeret Sugeng Santoso sebagai tersangka juga belum P21.

Kejaksaan mengembalikan berkas lantaran polisi belum melengkapi beberapa dokumen seperti hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor).

"Ada yang harus kami lengkapi seperti keterangan sesama tuna wisma, identifikasi bercak darah di pakaian dan hasil pemeriksaan labfor," ujar Komang.

(Update Kasus Sugeng Si Pemutilasi di Pasar Besar Malang, Polisi Masih Penuhi Petunjuk Jaksa)

Kasus mutilasi di Pasar Besar Kota Malang terkuak pada 14 Mei silam.  Warga melaporkan ada bau busuk di lantai 2 dekat eks Matahari Department Store.

Setelah ditelusuri, ditemukan potongan tubuh wanita yang tercecer di tangga dan kamar mandi.

Empat hari berselang, polisi menangkap Sugeng dan menetapkannya sebagai tersangka.

Terungkap bahwa alasan Sugeng memutilasi korban adalah karena nafsunya tidak dapat dipenuhi.

Sugeng disebut membunuh korban saat tertidur di lantai 2 Pasar Besar dengan menggorok leher.

Atas perbuatannya, Sugeng dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Pasca Kasus Mutilasi, Petugas Gembok 79 Pintu di Pasar Besar Malang Tiap Sore, 4 Orang Jaga Pasar)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved