Dua Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jasmas Bakal Serahkan Diri ke Jaksa Pekan Depan
Dua Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jasmas Bakal Serahkan Diri ke Jaksa Pekan Depan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Dua Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Kasus Jasmas Bakal Serahkan Diri ke Jaksa Pekan Depan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga anggota DPRD Surabaya yang menjadi tersangka kasus korupsi Jasmas 2016 batal mendatangi Kejari Tanjung Perak, termasuk Syaiful Aidi.
Penyidik Kejari Tanjung Perak pun mengaku tidak mendapat konfirmasi terkait kedatangan Syaiful.
Rencana kedatangannya ini disampaikan melalui surat yang dikirim saat mengonfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada Senin (19/8/2019) karena dinas luar kota. Sebagai gantinya, politisi PAN ini akan datang atas inisiatifnya sendiri.
• Tiga Anggota DPRD Kota Surabaya Kembali Mangkir Atas Panggilan Kejari Tanjung Perak, Ini Alasannya
• Kasus Korupsi Jasmas 2016, Kejari Tanjung Perak Bakal Pertimbangkan Ada Upaya Cekal 3 Anggota DPRD
• 3 Anggota DPRD Surabaya Tak Kunjung Hadir ke Jaksa, Tak Pengaruhi Pemberkasan Dua Tersangka Jasmas
"Belum, kami belum terima konfirmasi mengenai yang bersangkutan akan hadir ke kantor kami. Hingga kini belum ada informasi untuk menyerahkan diri," Kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Jumat, (23/8/2019).
Sementara itu, dua anggota dewan lain, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti akan datang ke penyidik pada Senin (26/8/2019) mendatang.
Keduanya akan datang untuk menyerahkan diri atas inisiatif pribadi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi mempersilakan apabila ketiga anggota dewan yang sudah berstatus tersangka ini akan datang ke kantornya.
"Hanya saja sebaiknya datang setelah kami panggil secara patut. Kami ada SOP. Silakan kalau mau datang. Tapi saya tidak mengatakan apakah diperiksa atau tidak ketika mereka datang," ujar Dimaz.
Ketiga anggota dewan ini rencananya akan dipanggil penyidik sebagai tersangka pada pekan depan. Pekan ini penyidik sedang merampungkan pemeriksaan terhadap tiga anggota dewan yang sudah ditahan. Yakni, Sugito, Aden Darmawan dan Binti Rochmah.
"Minggu ini kami periksa yang lain. Yang maju duluan," imbuhnya.
Penyidik sampai kini tidak pernah mengetahui kabar tiga tersangka yang belum ditahan. Dimaz mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan ketiganya. Penyidik hanya menyampaikan surat panggilan ke sekretariat dewan.
"Dan sudah dikonfirmasi sekwan kalau mereka telah menerima surat panggilan setelah dikonfirmasi melalui staf fraksi dan WhatsApp," katanya.