Soal Kerusuhan di Papua Peran BPIP Dipertanyakan, Mahfud MD: Pertanyaannya Orang Amat Bodoh
"Ini pertanyaanya orang amat sangat bodoh. BPIP kan bukan aparat penegak hukum," ucap Mahfud MD.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
Alasannya adalah agar lembaga ini menjadi permanen dan akan tetap ada meskipun Presiden sudah berganti.
Hak Keuangan untuk para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP sendiri baru diatur payung hukumnya.
Dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, maka pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitasnya.
• Disebut Bergabung ke Kabinet Jokowi, Gerindra: Membantu Pemerintah Kan Tidak Harus Mendukung Penuh
• Soal Kerusuhan Papua, Jokowi Unggah Foto, Sebut Sudah Minta Maaf dan Undang Tokoh ke Istana
• Menteri Agraria Sebut Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kaltim, Jokowi: Kajiannya Belum Saya Terima
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman setneg.go.id, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah akan menerima gaji sebesar Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Mereka di antaranya Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Melansir Kompas.com, berikut rincian hak keuangan yang diterima Megawati cs per bulannya terdapat dalam lampiran I dan II Perpres.
Berikut perbandingannya:
Lampiran I: BPIP
Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala: Rp 76.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000
Deputi: Rp 51.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000