Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

LSM di Gresik Temukan Lahan Pertanian di Benjeng Dikeruk, Disebut untuk Diperjual Belikan

Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) mempertanyakan aksi pengerukan galian C di sawah-sawah pertanian.

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
PENGERUKAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik menghentikan proses pengerukan lahan pertanian yang dikeruk dan diperjualbelikan, Rabu (28/8/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) mempermasalahkan pengerukan galian C di sawah-sawah pertanian.

Usut punya usut, tanah-tanah yang dikeruk ini untuk diperjual belikan.

Ketua LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan mengatakan, tambang galian C yang diduga ilegal tersebut marak di Kecamatan Benjeng.

Alat berat terpantau tersebar di sawah-sawah sebanyak 6 titik.

(Ketua DPC Partai NasDem Pasuruan Sampaikan Pesan untuk Jokowi Agar Ikut Menyelesaikan Sengketa Lahan)

"Ada 6 titik penambangan yang diduga ilegal berada di kanan dan kiri jalan sepanjang jalan Kecamatan Benjeng. Padahal lahan tersebut digunakan untuk pertanian tapi tanahnya dikeruk dijual belikan," kata Aris, Rabu (28/8/2019).

Menurut Aris, pengerukan tersebut dikawatirkan akan merusak lahan pertanian, sehingga bisa menganggu swasembada pangan nasional.

"Seharusnya, lahan pertanian ya digunakan untuk pertanian. Tidak dikeruk menjadi galian C kemudian tidak ada reklamasi dan tanggung jawab pemerintah," imbuhnya.

Bila benar aksi pengerukan tanah ini merupakan galian C, Aris pun mencium adanya izin galian bodong.

Sebab secara aturan setiap penambangan harus mempunyai izin sesuai pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba).

"Bunyi pasal tersebut yaitu, setiap orang yang melakukan penambahan tanpa IUP, IPR dan IUPK, dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Gresik melalui Satpol PP bisa bertindak tegas terhadap dugaan pengerusakan lingkungan.

Sebab, sekarang ini semua pihak harus ikut menjaga lingkungan.

(Dua Warga Klakah Lumajang Dibacok Dua Pria Tak Dikenal, Diduga Akibat Sengketa Tanah)

"Satpol PP bisa mencari siapa pemilik lahan dan penambangannya, sehingga tidak sampai terjadi kerusakan lingkungan berkepanjangan," imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hassan mengatakan, lahan pertanian yang dijual belikan ada kewajiban yang harus dipenuhi.

"Kalau dijual belikan itu yang perlu ada kewajiban dan dampak lingkungan pasca galian itu yang perlu ditertibkan, sebab itu ijinnya ada di Provinsi," kata Abu Hassan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved