LSM di Gresik Temukan Lahan Pertanian di Benjeng Dikeruk, Disebut untuk Diperjual Belikan
Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) mempertanyakan aksi pengerukan galian C di sawah-sawah pertanian.
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
PENGERUKAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Gresik menghentikan proses pengerukan lahan pertanian yang dikeruk dan diperjualbelikan, Rabu (28/8/2019).
Setelah adanya laporan itu, Satpol PP terpantau sudah menindak tegas eksploitasi galian C di wilayah Kecamatan Benjeng di desa Metatu dan Desa Jatirembe
"Itu sudah ditindak lanjuti anggota sebelum Agustusan kemarin. Kalau sekarang ada lagi kami tindak lanjuti. Ya kemarn kita berhentikan armadanya," katanya.
Reporter: Surya/Sugiyono.
(Pemkot Surabaya Siap Ganti Biaya Pembangunan Sengketa Tanah di Jalan Pemuda 17 dengan PT Maspion)
Berita Terkait