Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Mencabuli dan Merampas Barang Korban, Warga Semarang Ditangkap di Tulungagung

Anggota Satreskrim Polres Tulungagung, dibantu personil Polres Semarang menangkap Saiful Rahman (38), warga Kabupaten Semarang

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Saiful Rahman (38), terduga pelaku rudapaksa saat tiba di Mapolres Tulungagung 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Anggota Satreskrim Polres Tulungagung, dibantu personil Polres Semarang menangkap Saiful Rahman (38), warga Kabupaten Semarang pada Minggu (1/9/2019) pagi.

Saiful diduga telah melakukan rudapaksa terhadap K (24), yang juga berasal dari Kabupaten Semarang.

"Terduga pelaku kami tangkap di rumah kosnya, di Kabupaten Semarang," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim, AKP Hendi Septiadi.

Namun Hendi belum mau memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Sementara Saiful masih menjalani rangkaian pemeriksaan di Mapolres Tulungagung.

“Masih kita periksa, ditunggu saja perkembangannya,” katanya kepada Tribunjatim.com.

Namun informasi yang berhasil dihimpun, pada Kamis (29/8/2019), Saiful menghubungi K agar datang ke rumah kosnya.

K baru datang seperti permintaan Saiful pada Jumat (30/8/2019).

Saiful kemudian mengajak K mengendarai mobil, menuju ke sebuah bank di Salatiga, Jawa Tengah.

VIRAL Pernikahan Batal karena Calon Pengantin Pria Ternyata Wanita, Penyamaran NI Dibongkar Bidan

Punggung Hotman Paris Ditepuk Prabowo Saat Sang Pengacara Singgung Masa Muda: Bukan Gitu Dong

Nikita Mirzani Laporkan Anak Elza Syarief ke Polisi, Mengaku Senang Namanya Disebut Jelas di IG

Dari bank, K bukannya diajak pulang, namun malah diajak menggunakan mobil.

Keduanya kemudian tiba di sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Kepada pemilik rumah yang adalah teman lamanya, Saiful izin untuk bermalam. Dia mengaku jika K adalah istrinya.

Saat tengah malam, Saiful masuk kamar tempat K beristirahat.

Saiful kemudian melakukan rudapaksa, dengan ancaman K akan dibunuh jika melawan.

Bukan hanya melakukan perbuatan bejat, Saiful juga membawa semua barang berharga milik K, seperti cincin emas dan ponsel.

Saiful kemudian melarikan diri. Sementara dibantu warga sekitar, K melapor ke Polres Tulungagung.

Mendapat laporan ini, anggota Satreskrim Polres Tulungagung mengejar Saiful hingga ke Semarang. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved