Kasus Asrama Papua Surabaya
Kuasa Hukum Benarkan SA Tersangka Kasus Asrama Papua Surabaya Berstatus ASN, 'Bukan Bersama Ormas'
Kuasa hukum mengakui jika SA, tersangka kasus asrama mahasiswa Papua di Surabaya memang berstatus ASN Pemkot Surabaya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - SA, satu di antara pelaku baru insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua yang diungkap Polda Jatim, informasinya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela mengakui, kliennya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Iya betul. Di instansi Pemkot Surabaya. Nanti silahkan dikonfirmasi sendiri," katanya di depan Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).
• Susi Tersangka Kasus Asrama Papua Ditahan, Kuasa Hukum Kecewa, Penyidik Disebut Langgar Fakta Hukum
Berdasarkan penggalan video singkat itu, Ari Hans Simaela mengakui, kliennya tengah menjalankan tugas sebagai ASN di tengah keriuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) silam.
"Iya bertugas sebagai PNS. Seperti yang terlihat di video," ujarnya.
Ari Hans Simaela menggungkapkan, kehadiran kliennya dalam insiden itu hanya sebatas sebagai ASN yang sedang menjalankan tugas.
Tugas kliennya sebagai ASN yakni untuk memastikan semua atribut bendera merah putih telah dipasang di setiap sudut kawasan Tambaksari, menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
• Kuasa Hukum Tersangka SA Desak Polisi Juga Ungkap Perekam dan Penyebar Video Kerusuhan Asrama Papua
"Sebenarnya klien kami ada di lokasi itu untuk melakukan pengecekan dengan adanya isu bawa ada bendera yang jatuh kan dilakukan pengecekan. Apakah betul ada bendera yang jatuh hanya sebatas itu," jelasnya.
Ari Hans Simaela membantah jika kliennya disangkut pautkan dengan kerumunan massa ormas yang saat itu memang sedang melakukan pengepungan di kawasan Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya.
"Jadi bukan bersama-sama dengan ormas untuk melakukan pengepungan atau melakukan tindakan yang melanggar hukum. Tidak seperti itu," bantahnya.
• SA Akui Lontarkan Ucapan Kasar Saat Kerusuhan di Asrama Papua, Kuasa Hukum: Bukan Maksud Menghina
Ia juga menambahkan, kliennya saat melihat ada kabar dugaan pembuangan tiang bendera merah putih di selokan oleh oknum tak dikenal, merasa terpanggil rasa nasionalismenya.
"Bukan sebagai PNS tapi sebagai warga Surabaya yang terpanggil melihat atau mendengar ada bendera jatuh dan datang," pungkasnya.
• Obrolan Elza Syarief-Hotman di Balik Panggung Sebelum Insiden Nikita Diungkap, Ada Perintah Sembunyi