Kasus Asrama Papua Surabaya
Kuasa Hukum Tersangka SA Desak Polisi Juga Ungkap Perekam dan Penyebar Video Kerusuhan Asrama Papua
Kuasa hukum SA tersangka kasus asrama papua mendesak polisi juga ungkap perekam dan penyebar video yang berujung rusuh di Papua.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - SA, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya disebut sebagai tersangka baru oleh Polda Jatim atas kasus ujaran diskriminatif yang bernada rasial saat terjadi insiden pengepungan ormas di Asrama Mahasiswa Papua.
SA terbukti melontarkan ujaran tak patut itu dalam sebuah rekaman video berdurasi singkat yang terlanjur menyebar di jagad dunia maya.
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela mengakui, kliennya mengutarakan ujaran bernada rasial itu dan memahami, jikalau rekaman video tersebut dibuat oleh pihak penghuni Asrama Mahasiswa Papua.
• Susi Tersangka Kasus Asrama Papua Ditahan, Kuasa Hukum Kecewa, Penyidik Disebut Langgar Fakta Hukum
"Ada kata-kata yang seperti kami tahu. Dan video itu dibuat oleh pihaknya rekan-rekan di asrama," katanya di depan Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019).
Namun, Hans justru menyayangkan, jika polisi tidak mengusut juga oknum si perekam video, termasuk oknum si penyebar video tersebut.
"Jika kita lihat dari dalam nah kami pertanyakan, kenapa si pembuat video itu sampai sekarang belum diusut," tuturnya.
• SA Perusuh Asrama Mahasiswa Papua Diperiksa Polda Jatim, Dicecar 37 Pertanyaan Selama 12 Jam
"Harusnya juga berimbang dong. Dari pihak sini yang diperiksa Kemudian dari pihak si pembuat video video," jelasnya.
Pasalnya, ungkap Hans, berawal dari rekaman video berdurasi singkat itu awalmula munculnya isu sentimen rasial yang berujung pada protes keras di Papua hingga hari ini.
"Karena dari video itulah pembuat keonaran. Karena sampai terjadi kerusuhan di Papua. Harusnya begitu kan," lugasnya.
Tak cuma itu, fakta lain yang patut dicermati, lanjut Hans, rekaman video terdapat cukup banyak orang dan tidak serta merta mudah disimpulkan, ujaran bernada rasial cuma terlontar dari mulut kliennya.
• SA Akui Lontarkan Ucapan Kasar Saat Kerusuhan di Asrama Papua, Kuasa Hukum: Bukan Maksud Menghina
"Seharusnya yang dimintai keterangan itu bukan hanya klien kami atau yang patut dimintai pertanggungjawaban," lanjutnya.
"Karena itu sudah keruh dan sudah banyak sekali orang yang teriak ke sana sini. Dan yang paling gampang teridentifikasi adalah klien kami," tambahnya.
Kendati demikian, lanjut Hans, pihaknya akan terus menjalani segala proses hukum yang masih terus bergulir.
Termasuk untuk tetap kooperatif selama penyelidikan lanjutan masih berlangsung.
"Tapi klien kami sudah mengakui yang di video itu dan akan taat dengan semua proses yang sedang berjalan," pungkasnya.
• BREAKING NEWS - Susi Resmi Ditahan Polda Jatim, Pasca 5 Hari Status Tersangka dan 2 Kali Pemeriksaan