Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuh Koordinator Juru Parkir di Kota Madiun Ditangkap, Terungkap Alasan Dendam Sejak di Lapas

Koordinator juru parkir bernama Heru Susilo, tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Griya Husada Madiun, Jawa Timur.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan koordinator juru parkir di Kota Madiun, Senin (2/9/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Anggota Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap tiga orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan koordinator juru parkir di Kota Madiun, yang terjadi Minggu (1/9/2019) kemarin.

Koordinator juru parkir bernama Heru Susilo, tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Griya Husada Madiun, Jawa Timur.

Akibat luka tusukan pisau yang mengenai ulu hati, warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ini akhirnya tewas.

Beberapa jam pasca penusukan, pelaku pembunuhan bernama Heri Cahyono dibekuk saat hendak melarikan diri ke Kabupaten Madiun, Minggu (1/9/2019) malam.

Sambut Tradisi Suroan dan Suran Agung, Ribuan Pesilat di Madiun Deklarasikan Suro Damai 2019

Polres Madiun Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Pembanguann Gedung RS Paru Dungus Senilai Rp 6 Miliar

Sementara dua pelaku lain, Irwan dan Heru Prasetyo ditangkap di Kota Madiun.

Satu di antara tiga pelaku yang ditangkap bernama Heri Cahyono ditembak di kedua kakinya.

"Kami sudah bekuk pelaku penusukan saat hendak melarikan diri di perbatasan antara Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan dua pelaku lainnya dibekuk di wilayah Kota Madiun," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Nasrun Pasaribu, kepada wartawan, Senin (2/9/2019) sore.

AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, dalam kasus ini, Heri berperan sebagai eksekutor yang menusuk korban hingga tewas.

Sementara itu, dua rekannya hanya ikut menemani ke rumah korban.

Jelang Dioperasionalkanya Rel Ganda, PT KAI Daop 7 Madiun Aktif Menutup Perlintasan Ilegal

Segera Dilelang, Pasar Pon Kabupaten Trenggalek Bisa Ditempati Pedagang Mulai Tahun Depan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri tega menusuk korban lantaran dendam pribadi yang dipendam sejak sekitar dua tahun lalu.

AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, keduanya sempat menjadi tahanan di Lapas Kelas 1 Madiun, sekitar tahun 2017 silam.

Heri mengaku kerap dipermalukan oleh korban selama berada di dalam penjara.

Hingga pada 17 Agustus 2019 lalu, pelaku yang merasa sakit hati bebas menjalani hukuman penjara, dan melakukan balas dendam pada Minggu (1/9/2019) dengan menusuk korban.

‘’Keduanya, sempat bertengkar dalam lapas, tersangka pernah dipermalukan. Dendam itu dilampiaskan tersangka setelah keluar,’’ kata AKBP Nasrun Pasaribu.

Tertarik Beli Kereta Penumpang dan Barang, Laos Kirim Sejumlah Delegasi ke PT INKA di Madiun

Namun, AKBP Nasrun Pasaribu enggan menjelaskan secara rinci seperti apa tindakan korban terhadap pelaku hingga pelaku merasa dipermalukan dan tega menghabisi nyawa korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved