Seusai Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Syaiful Aidy Sebut Fokus ke Pra Peradilan yang Diajukan Kliennya
Sementara itu, kuasa hukum Syaiful Aidy, Bahrul Ulum Selo Pamungkas mengatakan, sejauh ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Syaiful Aidy terduga pelaku kasus korupsi Jasmas 2019, Bahrul Ulum Selo Pamungkas mengatakan, sejauh ini pihaknya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Pihaknya memilih fokus pada sidang pra peradilan yang akan digelar pekan mendatang.
Diketahui, Syaiful mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangka tersebut.
• Diduga Ada Potongan Dana Jasmas, LSM Gresik Unjuk Rasa di Gedung DPRD Mendesak Anggaran Itu Dihapus
Permohonan pra peradilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya dinilai telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar.
"Kami menilai ada prosedur yang dilanggar kejaksaan. Salah satunya, hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima SPDP (Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas perkara itu (kasus korupsi Jasmas)," terangnya, Selasa, (3/9/2019).
Dalam perkara ini, politisi PAN ini dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
• Libatkan BPK Demi Pastikan Kerugian Kasus Jasmas, Tersangka Eks DPRD Surabaya Hanya Dijerat Pidana
"Total ada enam anggota dewan yang mendapat pengajuan proposal dari Agus. Saat ini baru empat mantan anggota dewan yang kami tahan. Untuk yang lain kami akan lakukan upaya jemput paksa karena dipanggil tiga kali tidak hadir," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Lingga Nuarie.