Tak Sampai Satu Jam, 100 Pengendara Terjaring Razia Kendaraan Operasi Patuh Semeru 2019 di Blitar
Sebanyak 100 pengendara terjaring razia kendaraan Operasi Patuh Semeru 2019 di Kota Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satlantas Polres Blitar Kota menggelar razia kendaraan di Jl A Yani, Kota Blitar, Selasa (3/9/2019).
Polisi menindak sebanyak 100 pengendara dalam waktu kurang dari satu jam di razia itu.
"Kami membawa 100 surat tilang langsung habis kurang dari satu jam," kata KBO Lantas Polres Blitar Kota, Iptu Nanik Suryana, seusai razia.
Nanik mengatakan razia kali ini gabungan.
• 74 Pelanggar Kena Operasi Patuh Semeru di Taman Bungkul, Pelanggaran Kelengkapan Surat Paling Banyak
Satlantas Polres Blitar Kota menggandeng kejaksaan, pengadilan, TNI, dan Dinas Perhubungan dalam razia itu.
Polisi melakukan sidang di tempat kepada para pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas.
"Para pelanggar langsung kami sidang di tempat," ujarnya.
Polisi bersama Dishub juga memeriksa angkutan barang yang melintas di lokasi.
Polisi menemukan beberapa kendaraan angkutan barang yang surat uji kir-nya mati.
• Operasi Semeru 2019 di Tol Surabaya-Mojokerto Pakai Speed Gun, PJR Polda Jatim Tindak 61 Pelanggar
"Semua kendaraan pribadi dan angkutan barang kami periksa," katanya.
Dikatakannya, razia ini bagian dari kegiatan Operasi Patuh Semeru 2019.
Operasi Patuh Semeru 2019 digelar selama dua pekan dan dimulai pada 29 Agustus 2019.
Ada tujuh prioritas sasaran pada Operasi Patuh Semeru 2019.
Yaitu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar.
Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, dan melebihi batas kecepatan.
• Operasi Patuh Semeru 2019, Polda Jatim Fokus Pengendara Motor Karena Banyak Bikin Kecelakaan