Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kerusuhan di Papua

Cenderung Provokatif Veronica Koman Jadi Tersangka, Polda Jatim Sebut Dikenai 4 Pasal Berlapis

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka baru atas insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan ditemai Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka baru atas insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya yang berhujung bentrok di Papua Barat.

Veronica Koman dianggap terlalu sering dalam membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasisw Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).

Catatan Polda Jatim, sedikitnya ada lima konten di akun media sosial milik Veronica Koman yang bermuatan berita tidak benar dan provokatif.

 Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, Veronica Koman disangka empat pasal berlapis.

Yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami mengenakan 4 pasal berlapis," kata Irjen Pol Luki Hermawan  di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

BREAKING NEWS - Kecelakaan Karambol di Jalur Tengkorak Bangkalan Tewaskan 1 Orang, 3 Luka Berat

2 Kali Mangkir Panggilan Polda Jatim, Veronika Koman Langsung jadi Tersangka

Dan penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman atas dasar keterangan yang disampaikan enam orang saksi.

Tiga diantaranya masyarakat biasa, dan tiga orang lainnya saksi ahli.

"Ini sangat aktif di mana hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti Dan dari hasil pemeriksaan saksi ada 6 orang 3 saksi warga biasa dan 3 saksi ahli akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved