Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejar Tersangka Tweet Provokatif Insiden Papua di Luar Negeri, Polda Jatim Gandeng BIN dan Interpol

Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka penyebar tweet provokatif terkait insiden Papua.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM/SOFYAN ARIF CHANDRA SAKTI
Veronica Koman, saat menjadi Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Desember 2018 lalu 

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pun melakukan investigasi terhadap akun media sosial milik Veronica Koman.

Polisi justru menemukan Veronica Koman kerap kali melontarkan konten yang tidak didukung data yang presisi, bahkan bernada provokatif.

Veronica ditetapkan sebagai tersangka akibat 5 cuitannya di Twitter yang dinilai bermuatan provokatif.

Cuitan itu dibuat sejak inisiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019), hingga Minggu (18/8/2019) silam.

Yang kemudian muncul bentrokan di Papua Barat yang berujung pembakaran Kantor DPRD Papua Barat, Senin (19/8/2019).

Atas cuitannya itu, Polda Jatim menyangka Veronica Koman dengan empat pasal berlapis, yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

(Begini 3 Cuitan Soal Papua di Twitter Veronica Koman yang Dianggap Provokatif oleh Polda Jatim)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved