Korupsi Jasmas 2016, Kejari: Saya Beri Kesempatan Kembalikan Kerugian Negara Sebelum Kami Bertindak
Ratih Retnowati dan Dini Rijanti menjadi dua tersangka baru dalam dugaan korupsi Jasmas 2016. Kejari Tanjung Perak membuat Imbauan
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ratih Retnowati dan Dini Rijanti menjadi dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat alias Korupsi Jasmas 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi mengatakan keduanya tidak mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi Jasmas 2016.
"Dua tersangka ini tidak mengupayakan penangguhan penahanan.Tidak ada, mereka hanya mengikuti proses persidangan," ungkapnya pada Rabu, (4/9/2019).
Rachmat Supriyadi mengaku masih menunggu proses perkembangan sidang sebelum nantinya menetapkan tersangka lain bila memang ada.
Oleh sebab itu, dia mengimbau siapa saja tidak peduli dewan maupun swasta untuk mengembalikan kerugian negara.
"Perbuatan-perbuatan seperti ini saya beri kesempatan silahkan kembalikan kerugian negara sebelum kami tindak lanjuti, setelah masuk proses hukum tanpa ampun," terangnya.
Sejauh ini, pihaknya masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi Jasmas 2016.
Hal ini merujuk kepada anggarannya yang mencapai lebih dari Rp 12 miliar.