Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Korupsi Jasmas 2016, Kejari: Saya Beri Kesempatan Kembalikan Kerugian Negara Sebelum Kami Bertindak

Ratih Retnowati dan Dini Rijanti menjadi dua tersangka baru dalam dugaan korupsi Jasmas 2016. Kejari Tanjung Perak membuat Imbauan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Pesakitan, Dua Tersangka baru kasus Jasmas 2016, Ratih Retnowati dan Dini Rijanti saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Rabu, (4/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ratih Retnowati dan Dini Rijanti menjadi dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jaringan Aspirasi Masyarakat alias Korupsi Jasmas 2016. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi mengatakan keduanya tidak mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi Jasmas 2016

"Dua tersangka ini tidak mengupayakan penangguhan penahanan.Tidak ada, mereka hanya mengikuti proses persidangan," ungkapnya pada Rabu, (4/9/2019). 

Rachmat Supriyadi mengaku masih menunggu proses perkembangan sidang sebelum nantinya menetapkan tersangka lain bila memang ada.

(Pasca Diperiksa 5 Jam Kasus Jasmas, Ratih Retnowati & Dini Rijanti Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim)

Oleh sebab itu, dia mengimbau siapa saja tidak peduli dewan maupun swasta untuk mengembalikan kerugian negara. 

"Perbuatan-perbuatan seperti ini saya beri kesempatan silahkan kembalikan kerugian negara sebelum kami tindak lanjuti, setelah masuk proses hukum tanpa ampun," terangnya. 

Sejauh ini, pihaknya masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi Jasmas 2016.

Hal ini merujuk kepada anggarannya yang mencapai lebih dari Rp 12 miliar.

(Buntut Syaiful Ditahan, Kini Tersangka Baru Jasmas 2016 Ratih dan Dini Datangi Kejari Tanjung Perak)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved