10 Poin Revisi Undang-Undang KPK yang Dinilai Malah Melemahkan KPK, Ini Permintaan Febri Diansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan terhadap putusan DPR RI yang mengusulkan melakukan revisi UU KPK.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan terhadap putusan DPR RI yang mengusulkan melakukan revisi UU KPK.
KPK menilai, usulan revisi UU KPK malah akan berpotensi melemahkan kinerja KPK. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK saat berada di acara Roadshow Bus KPK di Kota Malang pada Sabtu (7/9/2019).
Menurut Febri Diansyah, ada 10 poin draft revisi Undang-Undang KPK yang dinilai dapat menghambat kinerja KPK.
Salah satu poin yang paling krusial adalah menjadikan KPK sebagai lembaga yang tidak lagi independen.
(Usulan Revisi UU Tentang KPK dari DPR RI, Sekjen PDIP: Semua dalam Semangat Perbaikan)
"Jadi dalam draft RUU KPK itu ada poin yang menjadikan KPK sebagai lembaga di bawah pemerintah pusat. Ini problem yang serius dan menjadikan KPK tidak lagi independen," ujar Febri Diansyah.
Jika RUU tersebut disahkan, Febri Diansyah menyebut, status pegawai yang bekerja di KPK akan dijadikan ASN.
Hal ini dinilai beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.
"Bagaimana jika pegawai menyidik Menteri misalkan. Ada kekhawatiran pegawai tidak independen," ujarnya.
Selain itu, usulan agar dibentuk Dewan Pengawas untuk mengawasi KPK juga berpotensi membuat pincang lembaga anti rasuah itu
Dewan Pengawas bertugas memberikan izin KPK untuk menyadap, penggeledahan dan penyitaan.
Padahal selama ini kata Febri Diansyah, penyadapan adalah senjata paling efektif KPK untuk mengungkap kasus korupsi.
"Kalau Dewan Pengawas tidak menyetujui maka KPK tidak bisa mengungkap kasus itu. Ini akan menambah panjang birokrasi penanganan perkara," kata Febri Diansyah.
(Wawancara Khusus dengan Nurul Ghufron, Capim KPK dari Universtas Jember)
Febri Diansyah berharap Presiden Joko Widodo menolak usulan DPR untuk merevisi UU KPK.
Kata dia, hanya Jokowi yang menjadi harapan satu-satunya agar pembahasan RUU KPK tidak dapat dilanjutkan.