10 Poin Revisi Undang-Undang KPK yang Dinilai Malah Melemahkan KPK, Ini Permintaan Febri Diansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan terhadap putusan DPR RI yang mengusulkan melakukan revisi UU KPK.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Kemarin pimpinan KPK sudah menyurati Presiden dan kami beri poin-poin mana saja yang dapat melemahkan KPK. Mudah-mudahan Presiden dapat mendengar aspirasi rakyat Indonesia dan para guru bangsa yang menolak revisi UU ini," tutupnya.
Data yang dikumpulkan TribunJatim.com, sepuluh poin dalam draft RUU yang berpotensi melemahkan KPK sebagai berikut:
1. Ancaman terhadap Independensi KPK
2. Mempersulit Penyadapan
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Pemangkasan kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas
10. KPK dapat mengeluarkan perintah SP3
(Wawancara Khusus dengan Nurul Ghufron, Capim KPK dari Universtas Jember)