Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

10 Poin Revisi Undang-Undang KPK yang Dinilai Malah Melemahkan KPK, Ini Permintaan Febri Diansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan terhadap putusan DPR RI yang mengusulkan melakukan revisi UU KPK.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
TANYA JUBIR KPK - Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memberi pidato pembuka dalam kegiatan Tanya Jubir KPK, rangkaian Roadshow Bus KPK 2019, Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Balai Kota Malang. 

"Kemarin pimpinan KPK sudah menyurati Presiden dan kami beri poin-poin mana saja yang dapat melemahkan KPK. Mudah-mudahan Presiden dapat mendengar aspirasi rakyat Indonesia dan para guru bangsa yang menolak revisi UU ini," tutupnya.

Data yang dikumpulkan TribunJatim.com, sepuluh poin dalam draft RUU yang berpotensi melemahkan KPK sebagai berikut:

1. Ancaman terhadap Independensi KPK

2. Mempersulit Penyadapan

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi

5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7. Pemangkasan kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

10. KPK dapat mengeluarkan perintah SP3

(Wawancara Khusus dengan Nurul Ghufron, Capim KPK dari Universtas Jember)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved