Aliansi Arek Suroboyo Tuntut Ketegasan Jokowi dalam Polemik Revisi UU KPK
Aliansi Arek Suroboyo Peduli KPK meminta ketegasan Jokowi agar tidak menyetujui usulan revisi UU KPK yang digulirkan oleh DPR RI.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aliansi Arek Suroboyo Peduli KPK meminta ketegasan Jokowi agar tidak menyetujui usulan revisi UU KPK yang digulirkan oleh DPR RI.
Salah seorang anggota Aliansi Arek Suroboyo Peduli KPK yang juga seorang pengacara, M. Sholeh, menilai saat ini Jokowi mendapatkan tekanan dari banyak pihak.
Banyak elemen masyarakat yang menginginkan agar Jokowi tidak menyetujui adanya revisi UU KPK tersebut, namun sisi lain seluruh fraksi di DPR RI bulat menyetujuinya.
"Dua tahun lalu jokowi ditekan teman-teman DPR tapi kan tidak mau. Sekarang posisinya beda, Sekarang semua partai, mendukung. Saya khawatir Jokowi pun kena tekanan, tidak mampu dia," ucap Sholeh, Senin (9/9/2019).
Menurut Sholeh, dasar adanya revisi tersebut tidak jelas dan seperti mencari-cari kelemahan KPK.
"KPK itu bukan malaikat, tentu ada kelemahan. Tapi DPR itu merasa gerah karena banyak teman-temannya yang ditangkapi. Jangan-jangan dia mau korupsi tapi takut, kan gitu," lanjutnya.
• Video -Nomo Koeswoyo Koes Plus Dendangkan Ojo Nelongso Gambarkan Kondisi Negara Saat ini
• BREAKING NEWS - Instalasi Laboratorium RSUD Gambiran 2 Kota Kediri Terbakar, 10 Pasien Diungsikan
• Jefri Nichol Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba, Begini Kondisinya Setelah Hampir 2 Bulan Ditahan!
Sholeh juga menyoroti pembentukan dewan pengawas KPK yang mempunyai banyak wewenang mulai dari pemberian izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, sampai melaporkan perkara yang belum selesai dalam kurun waktu satu tahun.
"Kalau itu disetujui maka KPK menjadi macan ompong. Penyadapan itu suatu yang rahasia, orang tidak ada yang tau, tiba-tiba harus lapor dewan pengawas kan bahaya sekali. Dewan pengawas yang bentuk presiden. Kan bahaya sekali presiden bisa menitipkan orang-orangnya untuk kemudian sadap ini. Tidak bakalan ada OTT kalau gitu," ucap Sholeh.
Maka menurut Sholeh, siapa pun harus menolak adanya revisi UU KPK tersebut agar tidak ada intervensi yang bisa masuk ke KPK.
"Adanya dewan pengawas itu bentuk intervensi untuk melemahkan. Kalau sampai itu dilemahkan saya ya iya mengajukan judicial review," pungkasnya kepada Tribunjatim.com.