Data Tak Valid, 45.000 Nama Calon Penerima PBID Tulungagung Diajukan, Hanya 14.000 yang Lolos
Data Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) JKN-KIS yang diajukan pihak desa secara koletif banyak yang tidak valid.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Data Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) JKN-KIS yang diajukan pihak desa secara koletif banyak yang tidak valid.
Akibatnya, banyak nama yang diajukan dicoret, karena dianggap tidak memenuhi syarat.
Kabid Perlindungan Sosial, Dinsos KBPPPA Tulungagung, Muyoto mengungkapkan, kuota PBID Tulungagung mencapai 65.885 orang.
Yang sudah terisi dari data lama sebanyak 17.317 orang.
Untuk memenuhi sisa kekurangan kuota, Dinsos Tulungagung mengajukan sekitar 45.000 nama untuk verifikasi BPJS Kesehatan.
• 1.361 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh Semeru 2019 di Tulungagung
• Ada Dugaan Kebakaran di RSUD Gambiran 2 Kota Kediri Karena AC Instalasi Laboratorium
• Dua Korban Kecelakaan Innova Vs Bus Mira di Nganjuk Teridentifikasi, Warga Satu Desa di Ponorogo
"Ada 17 desa yang mengirim data ke kami tahap 1 dan tahap 2, sehingga terkumpul 45.000," terang Muyoto, Selasa (10/9/2019).
Namun dari 45.000 nama yang diajukan Agustus 2019 ini, hanya 14.000 yang dinyatakan lolos oleh BPJS Kesehatan.
Penyebab utama banyak data yang tidak lolos, karena data yang diajukan pihak desa banyak yang tidak valid.
Misalnya data tidak sesuai dengan yang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), tidak terdata di Dispendukcapil, format NIK tidak sesuai dan NIK sudah terdaftar.
"Karena terlalu banyak yang dicoret, PR kami mencari 33.000 nama untuk memenuhi sisa kuota," sambung
Muyoto.
• Puluhan Orang dari Berbagai Daerah Eksplorasi Pantai Trenggalek Naik Paddle Board
• Kasus Pembacokan Satu Keluarga di Tulungagung, Pelaku Dipastikan Tidak Sakit Jiwa
Dinsos Tulungagung berupaya memenuhi sisa kuota untuk menjaring warga yang memerlukan subsidi iuran BPJS Kesehatan ini.
Berkaca kasus sebelumnya, Dinsos Tulungagung akan melakukan verifikasi ulang pada setiap data yang diajukan pemerintah desa.
Salah satunya dengan melakukan cek data dengan data dari Dispendukcapil.
"Sehingga masalah data kependudukan, format NIK dan segala macam tidak ada lagi," pungkasnya. (David Yohanes)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: