Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK Lahir di Era Megawati, Ketua Aptisi Jatim: Jangan Sampai Jokowi Justru Membunuhnya

Kepada TribunJatim.com, Suko menilai ada beberapa poin yang berpotensi melemahkan KPK. Salah satu yang ia sebut adalah pembentukan Dewan Pengawas

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Yoni Iskandar
TribunJatim/ Neneng Uswatun Hasanah
Ketua Aptisi Jatim, Prof Dr Suko Wiyono SH MHum 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jawa Timur Sukowiyono meminta Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kepada TribunJatim.com, Suko menilai ada beberapa poin yang berpotensi melemahkan KPK. Salah satu yang ia sebut adalah pembentukan Dewan Pengawas yang berwenang memberikan izin penyadapan.

"Kalau untuk nyadap saja harus izin, ya bocor. Ini sama saja seperti macan ndak punya taring. Ompong," kata Suko, Selasa (10/9/2019).

Ia menambahkan pembentukan Dewan Pengawas KPK sah saja untuk dilakukan. Namun lanjut dia, tugas dan fungsinya jangan sampai melemahkan dan membatasi gerak lembaga anti rasuah itu.

Menurut Suko, KPK dibentuk dari semangat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu, keberadaan KPK tidak lepas dari melempemnya institusi penegakan hukum yang ada seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Dan terbukti kinerjanya bagus sekali. Mereka bisa menghabisi koruptor kelas kakap sampai teri," ucap Rektor Universitas Wisnuwardhana ini.

Tolak Revisi UU KPK, Aliansi Arek Suroboyo Peduli KPK Merespons Kalau Izin Dulu Rawan Bocor

Diskusi Revisi UU KPK di Universitas Brawijaya Malang, Kalau Presiden Setuju, RIP KPK

Kuasa Hukum Terdakwa Kurir Sabu 30 Gram Akan Ajukan Upaya Banding Atas Vonis Hukuman Seumur Hidup

Suko mengingatkan bahwa KPK lahir di era Presiden Megawati yang kini menjabat sebagai Ketua Umum PDIP. Jangan sampai kata dia, Jokowi yang juga kader banteng malah membunuhnya.

"KPK lahir di era bu Mega. Jangan sampai di era pak Jokowi malah jadi dibunuh. Jangan sampai," tutupnya.

Data yang dikumpulkan TribunJatim.com, setidaknya ada 10 poin dalam RUU KPK yang dinilai melemahkan. 10 poin itu sebagai berikut:

Data yang dikumpulkan TribunJatim.com, sepuluh poin dalam draft RUU yang berpotensi melemahkan KPK sebagai berikut:

1. Ancaman terhadap Independensi KPK

2. Mempersulit Penyadapan

3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR

4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi

5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung

6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria

7. Pemangkasan kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan

8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan

9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas

10. KPK dapat mengeluarkan perintah SP3

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved