Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pabrik Miras Digerebek Polisi Sidoarjo, Sita 180 Kardus Arak, 2 Pelaku dari Tuban Dibawa ke Mapolres

Pabrik Miras Digerebek Polisi Sidoarjo, Sita 180 Kardus Arak, 2 Pelaku dari Tuban Dibawa ke Mapolres.

Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
SURYA/M TAUFIK
Pabrik Miras di Sidoarjo yang digerebek petugas Reskrim Polresta Sidoarjo 

Pabrik Miras Digerebek Polisi Sidoarjo, Sita 180 Kardus Arak, 2 Pelaku dari Tuban Dibawa ke Mapolres

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Sebuah pabrik miras di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo digerebek polisi. Dua orang tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti disita dari lokasi penggerebekan tersebut.

Dua tersangka yang digelandang polisi adalah Novi Setiawan (36), dan Puji Erdianto (28), keduanya warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban.

Diduga Sakit, Pria Asal Sidoarjo Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos di Gresik

Jadi Polisi Teladan, Kapolresta Sidoarjo Termotivasi Tingkatkan Pelayanan

Nomo Koeswoyo Koes Plus Meriahkan Syukuran Warga Rewwin Waru Sidoarjo

Sementara barang bukti yang diamankan, antara lain 180 kardus berisi arak siap kirim yang setiap keduanya berisi 12 botol ukuran 1,5 jadi total, 20 drum bahan baku yang sudah dicampur dengan baceman, 20 sak gula pasir yang setiap soalnya berisi 50 kilogram gula.

Kemudian ada 2 kardus ragi, 10 plastik berisi botol kosong, 4 drum berisi limbah cair hasil dari proses penyulingan arak, 20 tabung LPG ukuran 3 Kg dlm keadaan kosong, 7 tabung LPG ukuran 3 Kg ada isinya, 5 buah selang, 1 mesin penyedot, 1 mesin penyulingan, dan 2 mesin filter.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Sidoarjo. Petugas masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (10/9/2019).

Diceritakan bahwa penggerebekan ini bermula saat petugas mendapat informasi tentang adanya produsen minuman jenis arak yang beroperasi di Candi. Setelah ditelusuri, ternyata mereka memang menggunakan sebuah gedung kosong untuk pabrik miras.

Setelah memastikan benar ada aktivitas ilegal di tempat itu, petugas Sat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, para tersangka dan barang bukti ditemukan di lokasi penggerebekan tersebut.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak Februari 2019 lalu. Sejak saat itu mereka memproduksi arak di Sidoarjo dan mengedarkannya di Kawasan Sidoarjo dan sekitar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved