Protes Harga Tembakau, Jaka Jatim dan Ikred Tuntut 5 Hal ini dari Bupati Pamekasan
Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) & Institut Kajian dan Riset Daerah (Ikred), geruduk Kantor Pemkab Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) & Institut Kajian dan Riset Daerah (Ikred), geruduk Kantor Pemkab Pamekasan pada Selasa (10/9/2019).
Korlap Aksi Jaka Jatim Korda Pamekasan, Musfiq dalam orasinya menyatakan Baddrut Tamam harus bertanggungjawab atas anjloknya harga tembakau di Pamekasan.
Menurutnya, Baddrut Tamam sudah berjanji dalam kampenye politiknya saat Pilkada 2018 bahwa harga tembakau di Pamekasan tidak akan ada yang murah.
Menurut Musfiq, Baddrut Tamam menyatakan, 'kedepan dan untuk tahun yang akan datang tidak boleh harga tembakau milik rakyat pamekasan itu murah'.
(Massa Turun ke Jalan Tuntut Bupati Pamekasan Naikkan Harga Tembakau, Bukan Sekedar Selfie)
"Buktinya hari ini rakyat dan petani tembakau menangis dan berdaya karena harga tembakau di Pamekasan sangat murah. Bupati Pamekasan gagal mengemban amanah rakyat dan berdosa kepada rakyat," kata Musfiq.
Menurutnya, 17 visi misi Baddrut Tamam sangat ideal dan produktif.
Namun seiring berjalannya waktu, visi misi tersebut dinilai terkikis oleh keambisian, keotoriteran dan senangnya Baddrut Tamam berselfi.
"Kami tak butuh janji, butuh bukti. Bukan hanya jago selfi. Jangan menyebar fitnah dengan mengatakan pendemo dibayar, pendemo minta proyek. Kami di sini murni membela rakyat," ujarnya.
Di depan Kantor Pemkab Pamekasan, Musfiq menyampaikan beberapa tuntutannya, yakni.
1. Bupati dan Wakil Bupati harus tanggungjawab kepada petani tembakau Pamekasan.
2. Bupati dan Wakil Bupati harus mendesak pengusaha pabrikan membeli tembakau Petani Pamekasan dengan Harga Tinggi.
3. Bupati dan Wakil Bupati harus terjun langsung ke gudang supaya tahu permainan pabrikan.
4. Bupati dan Wakil Bupati harus memberikan teguran keras kepada Kadisperindag dengan adanya 'Pemantau Tembakau' tidak boleh masuk ke dalam gudang.
5. Dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati sudah tidak mematuhi Perda No. 04 tahun 2015 Bab II Pasal 3 huruf (c), apabila dalam jangka waktu 3x24 jam tuntutannya tidak dipenuhi, maka akan mendesak Pimpinan DPRD Pamekasan untuk melakukan 'Pansus Tata Niaga Tembakau'.
(Diminta Massa Klarifikasi Pidato Demo Bayaran, Bupati Pamekasan Bacakan SMS Oknum)
Pada kesempatan itu, Massa hanya ditemui oleh Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan (Kadisperindag) Pamekasan, Bambang Edi Suprapto.