Wawancara Luthfi J Kurniawan, Calon Pimpinan KPK dari UMM, 'Buat Suasana Tak Nyaman untuk Korupsi'
Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Luthfi J Kurniawan menjadi satu sosok yang lolos calon pimpinan KPK.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Luthfi J Kurniawan menjadi satu sosok yang lolos calon pimpinan KPK.
Luthfi J Kurniawan menjadi satu dari 10 nama yang sudah diserahkan panitia seleksi calon pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
Nama-nama calon Pimpinan KPK ini nantinya akan jalani Fit and Proper Test bersama DPR RI.
SURYA berkesempatan unjung-unjung ke rumah Luthfi J Kurniawan di Joyosuko Metro Kota Malang, Jumat petang (6/9/2019).
(Aliansi Mahasiswa Jatim Dorong Jokowi Setujui Usulan Revisi UU KPK, Anggap KPK Salahi UU Intelijen)
Banyak yang tak mengira Luthfi J Kurniawan bisa sampai ke proses ini.
"Saya dikira underdog," kata Lutfhi singkat.
Tapi proses demi proses dijalani mengalir hingga mendekati akhir ini.
Berikut dialog dengan Luthfi (L) dan SURYA (S).
S: Mengapa memutuskan mendaftar di seleksi pimpinan KPK saat itu?
L: Ini di latar belakangi ada keinginan ada percepatan pemberatasan korupsi. Maka perku konsep percegahan yang lebih jelas dan terukur.
Itu spirit saya ikut seleksi. Pengalaman-pengalaman di program anti korupsi mungkin bisa diadopsi di KPK agar lebih cepat dan kuat. Terutama di pencegahannya.
Perlu diketahui, Luthfi J Kurniawan merupakan penggagas dari tim Malang Corruption Watch.
S: Selama ini bagaimana melihat program pencegahan di KPK?
L: Saya melihat korupsi itu karena perilaku. Memang uang, kesempatan dan niat. Tapi itu semua kan dasarnya di perilaku.
Maka pemberantasan korupsi pada sisi pencegahan selain tetap melakukan penindakan hukum.
Untuk konsep pencegahannya harus terukur sehingga memiliki dampak pada orang ketika melakukan korupsi atau melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Jika tidak ada instrumen yang dapat mengubah perilaku, misalkan rasa takut atau tidak nyaman, maka korupsi akan terus berjalan.
Orang-orang yang berpotensi melakukan penyalahgunaan kewenangan adalah orang-orang yang punya kewenangan yang besar.
Jika tidak ada cara untuk merubah perilaku pada tindak korupsi, maka tidak akan ada efek jera.
(Aliansi Arek Suroboyo Tuntut Ketegasan Jokowi dalam Polemik Revisi UU KPK)
S: Efek jera tidak ada, apakah perlu melibatkan masyarakat?
L: Efek jera tidak ada karena ya itu adanya cara pandang atau perilaku tak berubah. Apalagi patron birokrasi kita adalah ikut yang berkuasa.
Maka perlu melibatkan elemen lain yaiu masyarakat, organisasi perempuan seperti PKK.
PKK kan sudah ada di level nasional hingga daerah, lembaga pendidikan umum, pesantren, berbagai organisasi di kampus juga perlu diajak.
Bukan hanya mata kuliah anti korupsi. Tapi bisa jadi subyek seperti ada pusat studi anti korupsi.
Juga dilakukan di masjid, gereja dll bahwa korupsi itu masalah serius.
Maka perlu melakukan pendekatan pada publik yaitu pendekatan krisis.
Sebab selama ini korupsi tidak dianggap sebagai bagian dari krisis. Padahal ini ada krisis ekonomi, moral dll.
Karena itu sense of crisis harus dibangkitkan agar bisa dijadikan dasar bahwa korupsi itu membahayakan.
Maka perlu konsep pemberantasan yang baik harus dilakukan.
Untuk itu harus dilakukan oleh semua elemen yaitu pemerintah, dan non pemerintah.
Perlu paduan keduanya agar bisa berjalan.
Jangan sampai ada dialog di masyarakat "Gak popo wis korupsi. Wong titik ae" (Gak apa-apa korupsi. Kan cuma sedikit. Akhirnya malah permisif.
(Tolak Revisi UU KPK, Aliansi Arek Suroboyo Peduli KPK Merespons Kalau Izin Dulu Rawan Bocor)
S: Untuk pemberatasan korupsi agar bisa dilakukan semua pihak, siapa yang membuat acuannya?
L: Di strategi nasional pemberantasan korupsi ada. Maka diperlukan kerjama dengan institusi lain.
Memang di UU dimandatkan di KPK. Tapi KPK bisa mulai berinisiatif kerjasama dengan institusi lain untuk melakukan program ini.
Misalkan di aspek penindakan dan harusnya diikuti di aspek pencegahan.
KPK sering dipahami sebagai lembaga yang kuat, positif. Tapi kalau tidak efektif? Sebab untuk pemberantasan korupsi butuh efektif.
S: Jadi, konsep apa nanti yang dilakukan jika Luthfi J Kurniawan terpilih nanti?
L: Saya lebih ke pencegahan. Karena korupsi itu adalah perilaku dan tentu saja penindakan hukum dan dibarengi pencegahan agar capaiannya terukur.
Apakah mekanismenya kerjasama seperti dengan inpektorat-inspektorat. Ini sangat mungkin karena bisa melakukan pengawasan internal.
Termasuk kerjasama KPK dengan kepolisian untuk pemeriksaan, pengaduaan bisa ke polda, polres agar tak harus semua ke Jakarta.
Bisa juga kerjasama dengan kejati, kejari karena mereka memiliki fasilitas dan sumberdaya.
Contohnya kasus di Malang. Diangkut semuanya ke Jakarta dan kemudian dibawa lagi ke Malang.
Maka harus bisa komunikasi dengan institusi lain agar efektif.
Ini bagian dari komunikasi dan leadership. Jika efektif, maka misalkan pengembalian aset daerah bisa kembali.
Kejahatan itu akan makin termodifikasi, makin canggih. Maka butuh perubahan mindset.
Untuk itu harus ada konsep gerakan anti korupsi agar orang tidak permisif.
Dulu orang melakukan kesalahan saja malu keluar rumah. Sekarang tidak lagi. Bahkan kalau perlu konferensi pers dari orang yang terindikasi/terduga korupsi.
(Puluhan Mahasiswa Surabaya Datangi Kejati Jatim, Beri 12 Tuntutan yang Dukung Revisi UU KPK)
S: Mengapa istiqomah di jalur anti korupsi?
L: Karena dari aspek historis, sejak zaman Hindia Belanda jatuh karena korupsi. Bahkan di negara manapun ada.
Maka tidak bisa dibebankan pada lembaga pemerintah dan penegak hukum.
Perlu keterlibatan publik lewat partisipasinya lewat gerakan sosial secara masif sebagai sosial kontrol.
Jika ada kontrol sosial di lingkungannya, rumahnya, tempat kerjanya, maka tidak akan membuat orang merasa biasa. Sebab ini merugikan.
Saya aktif di kegiatan anti korupsi sejak 1998-1999 dan fokus pada kebijakan publik.
Kondisi saat itu membuat saya aktif di kegiatan tersebut dimana penyelenggaraan negara harus bersih.
Reporter: Surya/Sylvianita Widyawati
(Aliansi Mahasiswa Jatim Dorong Jokowi Setujui Usulan Revisi UU KPK, Anggap KPK Salahi UU Intelijen)