Dana Bantuan GSM untuk Warga Malang yang Dituding Curi Listrik Ditolak PLN, Tak Ada Nomor Registrasi
Unit Layanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (ULP PLN) Dinoyo, Kota Malang menolak dana yang dikumpulkan oleh Gerakan Solidaritas Masyarakat.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Layanan Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (ULP PLN) Dinoyo, Kota Malang menolak dana yang dikumpulkan oleh Gerakan Solidaritas Masyarakat (GSM).
Pada Selasa (10/9/2019), GSM mendatangi ULP PLN Dinoyo untuk menyerahkan koin yang dimaksudkan membantu Taruna membayar denda.
Manajer ULP PLN Dinoyo, Wahyu Wijatmiko mengatakan, alasan PLN menolak dana dari GSM lantaran pembayaran dana dilakukan secara langsung oleh pelanggan menggunakan nomor register.
• Banyuwangi Kolaborasi Bersama PLN Luncurkan Kuliner Pintar, Fasilitasi PKL dengan Kompor Listrik
"Semua pembayaran itu menggunakan nomor register melalui PPOB. Jadi kami tidak bisa terima," kata Wahyu, Rabu (11/9/2019).
Ia menyarankan agar GSM membayarkan dana hasil penggalangan menggunakan nomor register.
Hasil penggalangan dana untuk Taruna berhasil terkumpul sejumlah Rp 1,5 juta.
Sedangkan denda yang dijatuhkan Taruna adalah sebesar Rp 7,1 juta.
• Lowongan Kerja PLN 2019 untuk Lulusan D3-S1, Dibuka Sampai 20 September, Berikut Posisi yang Dicari!
"Kalau tidak bisa langsung, ya dicicil. Kalau sudah diselesaikan, kita sambung, jadi masing-masing kan punya hak dan kewajiban," ucapnya.
Koordinator GSM Hilmy Mubarok menyayangkan sikap PLN yang menolak dana hasil sumbangan untuk Taruna.
"Ya meskipun sudah dijelaskan secara prosedur tapi kami menyayangkan hal itu," kata Hilmy.
Hilmy berencana menyerahkan dana hasil pengumpulan kepada Taruna untuk dibayarkan kepada PLN.
"Ini bentuk kepedulian kami. Di sini kasusnya pelanggan disalahkan. Tanpa adanya kesempatan untuk melakukan pembelaan," ucapnya.
• Aksi Galang Dana dari GSM Untuk Bantu Warga Malang yang Didenda PLN, Banyak yang Simpati Bantu Denda
Dituduh Curi Listrik
Kasus Taruna bermula saat tiga petugas PLN mendatangi rumahnya di Jalan Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.