Kasus Remaja Pembunuh Begal di Ladang Tebu Gondanglegi, Tersangka Tak Ditahan Polisi
Polres Malang pastikan tidak menahan ZA warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (11/9/2019).
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, KEPANJEN - Polres Malang pastikan tidak menahan ZA warga Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (11/9/2019).
Remaja berusia 17 tahun itu sempat ditangkap Polres Malang, Senin (10/9/2019) kemarin, diduga sebagai sosok pembunuh pria yang jasadnya ditemukan di sebuah ladang tebu.
“Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar," ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung
" Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya,” ujar Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
(Bom Latih Pesawat Sukhoi Jatuh di Kebun Tebu Dusun Krajan Lumajang, Keluarkan Asap)
Kendati begitu, Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menyatakan ZA harus menjalani wajib lapor.
"Akan diatur jadwalnya. Wajib lapor iya. Jadwalnya kami atur supaya tidak mengganggu jadwal sekolah," ungkap Ujung.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, ZA kala itu mengaku terpaksa melakukan penikaman pada seorang pria pada Minggu (8/9/2019) malam.
Menurut ZA, dia melakukan pembelaan diri karena akan menjadi korban begal.
Tapi, sebagaimana Noodweer pasal 49 KUHP, hanya hakim yang berwenang memutuskan perbuatannya masuk kategori pembelaan diri atau tidak.
“Perlu dilihat apakah ada serang lebih dulu atau tidak. Proporsional antara serangan dan pembelaan diri. Serta non subtitusi, artinya tidak ada pilihan lain saat peristiwa terjadi, misalnya dibunuh atau membunuh," ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.
Berdasarkan cerita kronologis tersangka ZA, penyidik Polres Malang dapat menerapkan diskresi tidak melakukan penahanan.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung berharap penanganan perkara ini tidak menjadi polemik.
Karena pada prinsipnya penyidik adalah praktisi hukum yang hanya bisa melakukan semua tindakan sesuai hukum yang ada dalam hal ini KUHP dan KUHAP.
“Namun kembali lagi bahwa berdasarkan pertimbangan subjektif dan sosiologis, penyidik tidak menahan ZA selaku penikaman begal yang masih berstatus pelajar,” tutur Ujung.
(Sesosok Mayat Laki-laki Ditemukan di Saluran Air Singosari Malang)
Adapun ZA mengaku terpaksa menikam seorang pria bernama Misnan (35) warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
"Katanya dia melakukan pembelaan saja. Soalnya dia ini jadi korban pembegalan," ujar Misnan (35) warga Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi. menceritakan.
ZA yang merupakan pelajar setingkat SMA itu pada Minggu (8/9/2019) malam sekitar pukul 19.00, berboncengan sepeda motor Honda Vario dengan kekasihnya di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi.
Ketika melintas, dia dihentikan oleh empat orang. Satu di anataranya ialah Misnan.
Setelah menghentikan ZA dan pacarnya, dua dari empat orang pergi untuk berjaga. Sedangkan Misnan dan satu rekannya bernama Ahmad, memeras ZA.
Keduanya meminta ZA menyerahkan seluruh barang berharganya. Seperti HP dan sepeda motor.
Takut, ZA mencoba menawarkan supaya HP saja yang diambil. Misnan tak setuju. Akhirnya ada adu mulut di sana.
Merasa terancam. Dia lantas mengambil pisau yang ada di jok motor. Kemudian ia menusuk dada kanan Misnan.
ZA dan pacarnya lalu ikut kabur untuk mencari pertolongan. ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah.
Ia lalu menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.
ZA pun disarankan untuk menyerahkan diri sekaligus menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Reporter: Surya/Erwin Wicaksono