Sekap & Todong Korban Pakai Pistol hingga Ancam Bunuh, Komplotan Begal Truk di Trenggalek Ditangkap
Tiga orang ditangkap dan dua orang masih buron dalam kasus begal truk yang terjadi di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Tiga orang ditangkap dan dua orang masih buron dalam kasus begal truk yang terjadi di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Komplotan itu memancing korban untuk datang, melakban kaki, mata, dan mulut, memborgol tangan, dan menodong korban dengan pistol jenis airgun.
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban.
Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Sumarno (48) warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Heru Susanto (33) warga Kecamatan Anjirsrapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dan Adit Lutfi (31) warga Kecamatan Sumedewe Timur, Kabupaten Okutimur Palembang, Sumatera Selatan.
• Pria Ini Kepergok Begal Motor di Surabaya Dihajar Warga, Polisi Temukan Motor Curian di Rumah Pelaku
Pembegalan bermula saat Heru memesan pasir beserta jasa angkut dengan truk kepada korban pada 30 Juli 2019.
Setelah harga disepakati, pelaku meminta korban mengirim pasir pasir ke daerah sekitar Terminal Durenan, Kabupaten Trenggalek pada dini hari.
Korban lalu bertemu dengan Heru dan menurunkan muatan pasir di lokasi.
Setelah itu tiga pelaku lain, termasuk Sumarno dan Adit, datang naik mobil sewaan Suzuki Splash.
“Korban kemudian ditodong menggunakan airgun oleh tersangka Adit. Dibantu Sumarno dan rekannya, memborgol dan melakban mata, kaki, dan mulut korban. Korban diancam akan dibunuh,” kata Kapolres Trenggalek AKBD Didit Bambang Wibowo S, saat gelar tangkapan, Selasa (20/8/2019).
• 2 Pemuda Ini Begal Ponsel Sasar Korban di Pinggir Jalan, Beraksi di 20 TKP, Akhirnya Diciduk Polisi
Korban itu lalu diangkut di bagasi mobil dan dibawa ke Jawa Tengah.
Sementara truk yang dijarah dibawa ke Kabupaten Trenggalek untuk dijual ke penadah senilai Rp 30 juta.
“Barang bukti truk sudah dikanibal, diurai oleh rekan tersangka. Untuk pembagiannya, Sumarno mendapat bagian Rp 20 juta. Sisanya dibagi tersangka lain,” ujar dia.
Sumarno yang mendapat jatah paling besar adalah pemilik senjata api yang digunakan untuk aksi.
Polisi mendapatkan barang bukti truk di rumah penadah berinisial R di Kabupaten Probolinggo.
Penadah ini masih menjadi buruan polisi.