Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis di Tulungagung, Hasil Visum Korban Terungkap

Polisi menangkap NN (18) alias Lala, seorang pelajar SMK swasta di Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA.CO.ID/DAVID YOHANES
Lala (18), tersangka pencabulan sesama jenis terhadap perempuan di bawah umur, Rabu (11/9/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menangkap NN (18) alias Lala, seorang pelajar SMK swasta di Kabupaten Tulungagung.

Lala diduga telah mencabuli Melati, nama samaran, pasangan sesama jenisnya, pelajar yang masih berusia 16 tahun.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, sebelumnya ada informasi dari jajaran Unit Reskrim Polsek Kota, tentang pencabulan sesama jenis.

Satpol PP Jatim Tinjau Kerusakan Sungai Brantas Tulungagung, Temukan Mesin Penyedot dan Ekskavator

Informasi itu ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.

"Dari penyelidikan itu dipastikan, NN pernah melakukan pencabulan terhadap Melati," terang Tofik, Rabu (11/9/2019).

Pencabulan pertama dilakukan pada Agustus 2019 lalu, di sebuah hotel di tengah kota.

Polisi terus memantau gerak-gerik Lala. Yang bersangkutan kembali cek in fo hotel yang sama, Senin (9/9/2019).

Polisi kemudian menggerebek kamar tempat Lala dan pasangan perempuannya.

"Saat dilakukan penggerebekan, korban yang masih anak-anak dalam keadaan bugil," sambung Tofik.

Data Tak Valid, 45.000 Nama Calon Penerima PBID Tulungagung Diajukan, Hanya 14.000 yang Lolos

Dari hasil pemeriksaan, dipastikan Lala telah mencabuli Melati.

Orang tua Melati secara resmi telah melaporkan dugaan pencabulan itu.

Dari hasil visum, ada luka di organ intim Melati.

"NN kami jerat dengan Undang-undang anak, karena diduga telah mencabuli seseorang yang masih di bawah umur," ujar Tofik.

Polisi memastikan, antara Lala dan Melati ada hubungan asmara, tidak ada transaksi.

Lala adalah kakak kelas Melati saat masih SMP.

Saat ini Lala telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Tulungagung untuk memudahkan proses hukum.

Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, dan dendam Rp 15 miliar.

"Kami masih mendalami kasusnya, karena mungkin saja ada korban lain," pungkas Tofik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved