Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Penjudi Pilkades Asal Lumajang Ditangkap Polisi, Uang Puluhan Juta Disita, Pelaku Berujung di Bui

Satgas Antijudi Polres Jember membekuk 4 penjudi Pilkades asal Lumajang. Nasibnya kini berujung di bui.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SRI WAHYUNIK
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo memimpin rilis pengungkapan judi Pilkades di Mapolres Jember, Jumat (13/9/2019) 

TRIBUNJEMBER.COM, JEMBER - Satgas Antijudi Polres Jember membekuk 10 orang penjudi di ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Jember.

Ke-10 orang itu berjudi di tiga desa yang menggelar Pilkades Serentak, Kamis (12/9/2019).

Ke-10 orang itu terdiri atas tiga orang penjudi di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, tiga orang penjudi di Desa Balung Kidul Kecamatan Balung, dan empat orang penjudi di Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas.

Kapolres Lamongan Peringatkan Para Penjudi Pilkades, Ada TO, Jangan Coba-Coba, daripada Menyesal

Ke-10 orang itu adalah Nur Hasim (44), Suparto (50), dan Paijan (45), yang semuanya warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan.

Kemudian Usman (59), Andik Indro (38), warga Desa Balung Kidul Kecamatan Balung, dan Ismail (60), warga Desa Tamansari Kecamatan Wuluhan yang tertangkap saat bertaruh untuk Pilkades Balung Kidul.

Sementara empat orang yang bertaruh untuk Pilkades Purwoasri Kecamatan Gumukmas berasal dari Kabupaten Lumajang.

Perjudian Pilkades di Jember Tahap II Dibongkar Polisi di Tiga Lokasi, Uang Puluhan Juta Disita

Mereka adalah Samsul Arifin (56) warga Desa/Kecamatan Randuagung, Sumo (50) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh, Samuri (60) warga Desa Wonoasri Kecamatan Tekung, dan Sumardi (51) warga Desa Wonogrio Kecamatan Tekung.

Rupanya Pilkades di Jember menarik minat para petaruh judi dari kabupaten tetangga.

Kecamatan Gumukmas merupakan salah satu kecamatan yang berdekatan dengan Kabupaten Lumajang.

Empat orang penjudi dari Kabupaten Lumajang itu berperan sebagai pemegang uang, dan petaruh.

Sedangkan enam warga Jember yang ditangkap dalam judi Pilkades Balung Kidul dan Glundengan juga terdiri atas pemegang uang, dan petaruh.

Polisi Bentuk Satgas Antijudi di Jember, Diisi TNI Hingga Relawan, Pantau 161 Desa Gelar Pilkades

Caranya mereka berjudi mempertaruhkan antara dua atau tiga calon dengan jumlah uang tertentu.

"Siapa yang menang dapat uang hasil taruhan, setelah dipotong 10 persen untuk pemegang uang," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis di Mapolres Jember, Jumat (13/9/2019).

Dari ajang perjudian di Desa Glundengan, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 18 juta.

Sedangkan dari Balung Kidul menyita Rp 9,5 juta, dan Rp 28 juta dari pertaruhan di Desa Purwoasri.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved