Perjudian Pilkades di Jember Tahap II Dibongkar Polisi di Tiga Lokasi, Uang Puluhan Juta Disita
Polisi Jember menggulung perjudian di ajang Pilkades di Jember tahap II, Kamis (12/9/2019).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJEMBER.COM, JEMBER - Polisi Jember menggulung perjudian di ajang Pilkades di Jember tahap II, Kamis (12/9/2019).
Judi tersebut terjadi di tiga lokasi Pilkades.
Ada 10 orang tersangka dalam pengungkapan judi tersebut.
Judi di Pemilihan Kepala Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan, Desa Balung Kidul Kecamatan Balung, dan Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas.
• Polisi Bentuk Satgas Antijudi di Jember, Diisi TNI Hingga Relawan, Pantau 161 Desa Gelar Pilkades
Tersangka judi di Pilkades Glundengan sebanyak tiga orang, dan barang bukti uang Rp 18 juta.
Tiga tersangka di perjudian Pilkades Balung Kidul, dan barang buktinya uang Rp 9,5 juta.
Sedangkan barang bukti Pilkades Purwoasri sebanyak Rp 28 juta, dan empat orang tersangka.
"Kami mendapat laporan perjudian dari sejumlah pihak. Dalam tindaklanjutnya, Satgas Antijudi mengungkap tiga perjudian di tiga lokasi Pilkades," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam rilis, Jumat (13/9/2019).
• 51 Warga Binaan di Lapas magetan Dapat Keringanan Hukuman, Perjudian Ranking Pertama
Ke-10 orang tersangka kini sudah ditahan di sel Mapolres Jember.
"Mereka terdiri atas bandar, juga penombok (petaruh)," lanjut AKBP Kusworo Wibowo.
AKBP Kusworo Wibowo menegaskan, supaya tidak lagi terjadi perjudian Pilkades.
Apalagi masih ada dua kali perhelatan Pilkades yakni tahap III dan IV.
"Sudah cukup ini saja, jangan lagi ada judi Pilkades," tegas AKBP Kusworo Wibowo. (Surya/Sri Wahyunik)
• Veronica Koman Bisa Lepas dari Ancaman Masuk Daftar Buron, Ini Syarat yang Ditawarkan Polda Jatim