Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Soal Revisi UU KPK, Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Kritik Pegawai KPK Harus ASN

M Busyro Muqoddas menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang menyetujui adanya revisi UU KPK no 30 tahun 2002.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, M Busyro Muqoddas saat ditemui di Kantor PW Muhammadiyah Jatim, Sabtu (14/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Busyro Muqoddas menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang menyetujui adanya revisi UU KPK no 30 tahun 2002 yang dianggap akan melemahkan KPK.

Walaupun Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tidak menyetujui beberapa poin draft revisi, namun ada tiga poin yang tidak mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo, yang dianggap M Busyro Muqoddas bisa membunuh KPK.

Tiga poin tersebut adalah Pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan SP3 untuk menghentikan kasus, dan mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai KPK harus ASN, itu pembunuhan. KPK itu dibentuk dengan mempunyai hak sendiri untuk merekrut pegawai yang itu berbasis pada masyarakat. Itu ada UU-nya," ujar M Busyro Muqoddas, Sabtu (14/9/2019).

Presiden Jokowi Tolak 4 Poin Draf Revisi UU KPK, Haris Azhar: Hanya Gelagat Popularitas

Benarkah Jokowi Menolak RUU KPK? Simak 2 Poin Penolakan yang Diklaim Presiden untuk Membela KPK.

Pegawai yang diambil dari masyarakat sipil tersebut dilatih untuk menjadi periset, penganalisis, dan penyidik.

"Kita training salah satunya latihan mental dengan Kopassus. Hasilnya bisa independen karena tidak ada nilai-nilai dan budaya ASN di internal KPK," lanjut pria kelahiran Yogyakarta ini.

Bahkan untuk menjaga independensi, beberapa penyidik yang berasal dari Polri pun harus menanggalkan keanggotaannya ketika ingin menjadi pegawai tetap KPK.

"Ada 26 anggota Polri yang menjadi penyidik tetap KPK. Kita berunding dengan Kapolri Timur Pradopo dan setuju. Lalu ada 26 orang yang mencopot keanggotaan Polri-nya," ucapnya.

Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Jatim Tolak RUU Revisi KPK, Teriakkan Jokowi Jangan Khianat!

Fakta-fakta 5 Pimpinan KPK Terpilih Periode 2019-2023, Firli Bahuri hingga Alexander Marwata

Untuk itu, M Busyro Muqoddas pun menyayangkan jika saat ini KPK dipimpin oleh Irjen Pol Firli Bahuri yang merupakan polisi aktif.

"Ini pembunuhan KPK secara perlahan seperti menggunakan kursi listrik dan disetrum perlahan-lahan, tapi lama-lama mati juga. Budaya asli sebagai lembaga independen akan hilang," lanjutnya.

M Busyro Muqoddas juga menilai, keberadaan dewan pengawas yang dibentuk oleh presiden tidak mempunyai tujuan pembentukan yang jelas.

"Dewan pengawas itu tidak ada urusannya dengan DPR dan pemerintah. Tapi dewan pengawas ini dibentuk oleh presiden dan siapapun presidennya adalah petugas parpol. Dan elite parpol pasti mempunyai kepentingan bisnis," ucapnya.

Pimpinan KPK Minta Warga Ikut Jaga Plt Wali Kota Blitar Agar Tidak Terlibat Kasus Korupsi

KPK Terancam Lumpuh, Haris Azhar: Salah Pimpinan KPK Juga

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved